MoU BPKP-KPK untuk Ukur Integritas Lembaga
A
A
A
JAKARTA - MoU KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengukur tingkat integritas suatu lembaga.
Hal itu dikatakan Ketua KPK Abraham Samad pada acara Deklarasi Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPKP di Gedung BPKP.
"Kenapa? Kita melihat masih banyak aparatur negara dan penegak hukum yang dulu tidak mengetahui apa itu gratifikasi," ujar Abraham di Gedung BPKP, Jakarta, Selasa, (2/9/2014).
Abraham menjelaskan, pertemuan tersebut sekaligus memberikan pemahaman tentang rambu-rambu yang harus ditaati, agar tidak terjebak pada perbuatan gratifikasi.
"Kadang beberapa orang tidak tahu persis apa itu gratifikasi. Lewat penandatangan ini, mereka diberi pemahaman. Kita sudah sepakati kita tidak akan pernah gratifikasi, karena itu merupakan perbuatan tercela," ucapnya.
Abraham mengatakan, apa yang dilakukan BPKP sangat bermanfaat dan akan jadi garda terdepan untuk mengantisipasi korupsi.
"Ini cara-cara progresif, KPK mencegah melalui perbaikan sistem. Fungsi KPK memerbaiki sistem di kementerian dan kelembagaan," tuturnya.
"Mudah-mudahan tanda tangan komitmen ini tak sekadar seremonial belaka tapi agar kita patuh dan berkomitmen menghindar jauh dari praktik peneriman fasilitas," imbuhnya.
Intinya, lanjut Samad, KPK ingin membangun tradisi baru yang membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Kita berharap semua kementerian punya integritas yang kokoh. Saya yakin kalau itu dilakukan ke depan Indonesia bebas dari penyakit korupsi," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Ketua KPK Abraham Samad pada acara Deklarasi Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPKP di Gedung BPKP.
"Kenapa? Kita melihat masih banyak aparatur negara dan penegak hukum yang dulu tidak mengetahui apa itu gratifikasi," ujar Abraham di Gedung BPKP, Jakarta, Selasa, (2/9/2014).
Abraham menjelaskan, pertemuan tersebut sekaligus memberikan pemahaman tentang rambu-rambu yang harus ditaati, agar tidak terjebak pada perbuatan gratifikasi.
"Kadang beberapa orang tidak tahu persis apa itu gratifikasi. Lewat penandatangan ini, mereka diberi pemahaman. Kita sudah sepakati kita tidak akan pernah gratifikasi, karena itu merupakan perbuatan tercela," ucapnya.
Abraham mengatakan, apa yang dilakukan BPKP sangat bermanfaat dan akan jadi garda terdepan untuk mengantisipasi korupsi.
"Ini cara-cara progresif, KPK mencegah melalui perbaikan sistem. Fungsi KPK memerbaiki sistem di kementerian dan kelembagaan," tuturnya.
"Mudah-mudahan tanda tangan komitmen ini tak sekadar seremonial belaka tapi agar kita patuh dan berkomitmen menghindar jauh dari praktik peneriman fasilitas," imbuhnya.
Intinya, lanjut Samad, KPK ingin membangun tradisi baru yang membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Kita berharap semua kementerian punya integritas yang kokoh. Saya yakin kalau itu dilakukan ke depan Indonesia bebas dari penyakit korupsi," pungkasnya.
(maf)