KPK Periksa Brigadir Jenderal Didik

Selasa, 02 September 2014 - 14:33 WIB
KPK Periksa Brigadir Jenderal Didik
KPK Periksa Brigadir Jenderal Didik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Wakil Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo.

Didik akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) motor dan mobil di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2014).

Didik sudah tiba di Gedung KPK. Namun tidak berkomentar apapun kepada wartawan mengenai agenda pemeriksaan hari ini.

Didik Purnomo merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.

Tersangka lainnya adalah, mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.

Djoko Susilo sudah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6052 seconds (0.1#10.140)