Lima Calon Hakim Diwajibkan Buat Makalah

Senin, 01 September 2014 - 22:10 WIB
Lima Calon Hakim Diwajibkan...
Lima Calon Hakim Diwajibkan Buat Makalah
A A A
JAKARTA - Lima orang calon hakim agung mengikuti rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR.

Kelimanya adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Agung Purwosusilo, Sudrajad Dimyati, Muslih Bambang Luqmono, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Is Sudaryono.

Mereka diwajibkan untuk mebuat makalah oleh Komisi III DPR.

"Hari ini mereka mengikuti fit and proper test untuk pembuatan makalah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Sebelum menggelar kegiatan ini, komisi yang membidangi masalah hukum dan perundang-undangan lebih dahulu meminta masukan dari masyarakat mengenai rekam jejak kelima calon tersebut.

Usai pembuatan makalah, kelima calon hakim agung ini akan menjalani sesi berikutnya yakni pendalaman sekaligus tanya jawab dari anggota Komisi III sebelum akhirnya pengambilan keputusan.

"Nanti tanggal 11-15 September Komisi III melanjutkan uji seleksi dengan sesi pendalaman dan tanya jawab dengan anggota Komisi III," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7630 seconds (0.1#10.140)