Hakim Tidak Cabut Hak Politik Ratu Atut

Senin, 01 September 2014 - 19:38 WIB
Hakim Tidak Cabut Hak...
Hakim Tidak Cabut Hak Politik Ratu Atut
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak mencabut hak politik Ratu Atut Chosiyah sesuai tuntutan Jaksa KPK.

Atut sudah divonis empat tahun penjara terkait kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Atut tidak dijatuhi pidana tambahan sesuai Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999, berupa pencabutan hak politik.

"Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud Pasal 18," kata hakim anggota Sutio Jumagi membacakan pertimbangan putusan Ratu Atut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Atut masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Sehingga hak politik di Banten akan terseleksi secara alamiah.

Hakim menilai, masyarakat Banten sudah pintar dalam memilih pemimpin atau jabatan publik lainnya dengan melihat rekam jejaknya, sehingga akan terseleksi secara alamiah.

"Dengan sendirinya bagi orang akan tereleminir sendiri sekalipun hak-hak tidak dicabut hak tertentu, seperti tuntutan penuntut umum," tukas hakim.
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved