Hakim Tidak Cabut Hak Politik Ratu Atut
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak mencabut hak politik Ratu Atut Chosiyah sesuai tuntutan Jaksa KPK.
Atut sudah divonis empat tahun penjara terkait kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Atut tidak dijatuhi pidana tambahan sesuai Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999, berupa pencabutan hak politik.
"Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud Pasal 18," kata hakim anggota Sutio Jumagi membacakan pertimbangan putusan Ratu Atut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Atut masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Sehingga hak politik di Banten akan terseleksi secara alamiah.
Hakim menilai, masyarakat Banten sudah pintar dalam memilih pemimpin atau jabatan publik lainnya dengan melihat rekam jejaknya, sehingga akan terseleksi secara alamiah.
"Dengan sendirinya bagi orang akan tereleminir sendiri sekalipun hak-hak tidak dicabut hak tertentu, seperti tuntutan penuntut umum," tukas hakim.
Atut sudah divonis empat tahun penjara terkait kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Atut tidak dijatuhi pidana tambahan sesuai Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999, berupa pencabutan hak politik.
"Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud Pasal 18," kata hakim anggota Sutio Jumagi membacakan pertimbangan putusan Ratu Atut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Atut masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Sehingga hak politik di Banten akan terseleksi secara alamiah.
Hakim menilai, masyarakat Banten sudah pintar dalam memilih pemimpin atau jabatan publik lainnya dengan melihat rekam jejaknya, sehingga akan terseleksi secara alamiah.
"Dengan sendirinya bagi orang akan tereleminir sendiri sekalipun hak-hak tidak dicabut hak tertentu, seperti tuntutan penuntut umum," tukas hakim.
(maf)