Divonis, Ratu Atut Merasa Jadi Korban Amir Hamzah

Senin, 01 September 2014 - 18:45 WIB
Divonis, Ratu Atut Merasa Jadi Korban Amir Hamzah
Divonis, Ratu Atut Merasa Jadi Korban Amir Hamzah
A A A
JAKARTA - Ratu Atut Chosiyah mengaku hanya menjadi korban permainan mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Susi Tur Andayani.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Ratu Atut empat tahun penjara terkait dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak.

"Korban dari kepentingan Susi dan Amir Hamzah yang senantiasa bila berkomunikasi dengan Pak Akil, selalu menjual nama saya dan memaksa adik saya (Wawan) untuk meminjamkan uang," kata Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

Atut mengatakan, tidak ingin mendesak KPK mentersangkakan Amir Hamzah. Pasalnya, KPK mempunyai penilaian sendiri. Sementara Susi sendiri sudah divonis dalam perkara ini.

"Saya tidak menyatakan demikian. Aparat penegak hukumlah yang bisa menilai," ucapnya.

Kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini, meminta maaf kepada seluruh rakyat Banten atas kejadian yang menimpa dirinya.

"Saya minta maaf pada masyarakat khususnya masyarakat Banten atas kejadian ini. Saya terdesak, seolah-olah saya melakukan, walaupun kenyataannya tidak demikian. Saya juga minta maaf kepada keluarga saya," tutur Ratu Atut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6694 seconds (0.1#10.140)