Bupati Biak Numfor Bantah Penyelidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk membantah keterangan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantahan itu terkait kesaksian penyelidik KPK, Harun yang menyebutkan Bupati Biak Numfor telah mengaku uang yang disita KPK saat operasi tangkap tangan terkait proyek pembuatan tanggul laut di Papua.
Namun, keterangan Harun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu langsung dibantah oleh Yesaya yang sudah berstatus terdakwa.
"Saya keberatan dengan kesaksian saksi Harun. Saya tidak pernah mengatakan uang itu terkait proyek tanggul laut," kata Yesaya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Yesaya mengatakan, uang yang disita oleh KPK merupakan sisa pilkada dan tidak terkait proyek yang juga menyeret Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
"Saya saat itu jawab, itu uang sisa Pilkada," kata Yesaya.
Kendati begitu, Harun tetap pada keterangan sebelumnya, hal itu dikatakan saat dikonfirmasi oleh majelis hakim. "Tetap dengan kesaksian saya," ujar Harun.
Bantahan itu terkait kesaksian penyelidik KPK, Harun yang menyebutkan Bupati Biak Numfor telah mengaku uang yang disita KPK saat operasi tangkap tangan terkait proyek pembuatan tanggul laut di Papua.
Namun, keterangan Harun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu langsung dibantah oleh Yesaya yang sudah berstatus terdakwa.
"Saya keberatan dengan kesaksian saksi Harun. Saya tidak pernah mengatakan uang itu terkait proyek tanggul laut," kata Yesaya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Yesaya mengatakan, uang yang disita oleh KPK merupakan sisa pilkada dan tidak terkait proyek yang juga menyeret Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
"Saya saat itu jawab, itu uang sisa Pilkada," kata Yesaya.
Kendati begitu, Harun tetap pada keterangan sebelumnya, hal itu dikatakan saat dikonfirmasi oleh majelis hakim. "Tetap dengan kesaksian saya," ujar Harun.
(dam)