5 Pejabat Kemendagri Diperiksa KPK Terkait e-KTP
Senin, 01 September 2014 - 15:53 WIB
5 Pejabat Kemendagri Diperiksa KPK Terkait e-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait kasus e-KTP.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemanggilan tersebut dikarenakan KPK membutuhkan keterangan soal kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Priharsa, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Kelima pejabat yang bakal diperiksa tersebut antara lain, Kasubdit Identitas Penduduk Ditjen Dukcapil Dradjat Wisnu Setyawan, Kasubag Tata Usaha Dircapil Hendry Manik, Kasubag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Setditjen Dukcapil Joko Hartiko Krisno.
Kemudian Kasie Pemanfaatan Proyeksi Penduduk, Subdit Proyeksi Penduduk Direktorat Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan Mufti Munzir, dan Kasie Analisisi Dampak Kependudukan Subdit Direktorat Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan Totok Prasetyo.
Kelimanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, KPK baru menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Sebagai pejabat pembuat komitmen, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP 'modern' tersebut.
Dia dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,12 triliun.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemanggilan tersebut dikarenakan KPK membutuhkan keterangan soal kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Priharsa, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Kelima pejabat yang bakal diperiksa tersebut antara lain, Kasubdit Identitas Penduduk Ditjen Dukcapil Dradjat Wisnu Setyawan, Kasubag Tata Usaha Dircapil Hendry Manik, Kasubag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Setditjen Dukcapil Joko Hartiko Krisno.
Kemudian Kasie Pemanfaatan Proyeksi Penduduk, Subdit Proyeksi Penduduk Direktorat Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan Mufti Munzir, dan Kasie Analisisi Dampak Kependudukan Subdit Direktorat Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan Totok Prasetyo.
Kelimanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, KPK baru menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Sebagai pejabat pembuat komitmen, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP 'modern' tersebut.
Dia dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,12 triliun.
(maf)