Menkum HAM Klaim Hartati Bebas Bersyarat Sesuai Prosedur

Senin, 01 September 2014 - 14:41 WIB
Menkum HAM Klaim Hartati...
Menkum HAM Klaim Hartati Bebas Bersyarat Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menegaskan, bebas bersyarat Siti Hartati Murdaya memenuhi syarat.

Pernyataan itu dikatakan Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas Kemenkum HAM, Akbar Hadi. Diketahui, Hartati Murdaya merupakan terpidana kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi Klien Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jakarta Pusat, di antaranya wajib melapor sebulan sekali," kata Akbar Hadi, melalui keterangan persnya, Senin (1/9/2014).

Akbar mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012.

"Berdasarkan ketentuan SE Menkum HAM Nomor M.HH-13.PK.01.05.06 Tahun 2014 tentang pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014," ucap Akbar.

Akbar menjelaskan, sejak tanggal 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani 2/3 masa pidana, pasalnya selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi.

"Proses pemberian PB (Pembebasan Bersyarat) ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas)," tukasnya.

Hartati Murdaya dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Pada 4 Februari 2013, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
(maf)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved