Menkum HAM Klaim Hartati Bebas Bersyarat Sesuai Prosedur

Senin, 01 September 2014 - 14:41 WIB
Menkum HAM Klaim Hartati...
Menkum HAM Klaim Hartati Bebas Bersyarat Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menegaskan, bebas bersyarat Siti Hartati Murdaya memenuhi syarat.

Pernyataan itu dikatakan Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas Kemenkum HAM, Akbar Hadi. Diketahui, Hartati Murdaya merupakan terpidana kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi Klien Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jakarta Pusat, di antaranya wajib melapor sebulan sekali," kata Akbar Hadi, melalui keterangan persnya, Senin (1/9/2014).

Akbar mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012.

"Berdasarkan ketentuan SE Menkum HAM Nomor M.HH-13.PK.01.05.06 Tahun 2014 tentang pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014," ucap Akbar.

Akbar menjelaskan, sejak tanggal 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani 2/3 masa pidana, pasalnya selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi.

"Proses pemberian PB (Pembebasan Bersyarat) ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas)," tukasnya.

Hartati Murdaya dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Pada 4 Februari 2013, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
(maf)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved