Jelang Vonis, Ratu Atut Pasrah dan Berdoa
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah enggan berkomentar jelang sidang vonis di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Kakak kandung dari Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) ini merupakan terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Pantauan Sindonews di lokasi, Senin (1/9/2014) Atut mengenakan jilbab hitam tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan sekitar pukul 10.10 WIB.
Sebelumnya, TB Sukatma kuasa hukum Atut mengatakan, kliennya pasrah kepada majelis hakim dan banyak berdoa menjelang pembacaan vonis.
"Sudah (bertemu), beliau pasrah dan hanya bisa berdoa, dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Sukatma melalui pesan singkat kepada wartawan.
Diketahui, Jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Kakak kandung dari Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) ini merupakan terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Pantauan Sindonews di lokasi, Senin (1/9/2014) Atut mengenakan jilbab hitam tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan sekitar pukul 10.10 WIB.
Sebelumnya, TB Sukatma kuasa hukum Atut mengatakan, kliennya pasrah kepada majelis hakim dan banyak berdoa menjelang pembacaan vonis.
"Sudah (bertemu), beliau pasrah dan hanya bisa berdoa, dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Sukatma melalui pesan singkat kepada wartawan.
Diketahui, Jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
(maf)