Atut Pasrah Hadapi Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Senin, 01 September 2014 - 10:02 WIB
Atut Pasrah Hadapi Vonis...
Atut Pasrah Hadapi Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Gubernur Provinsi Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Banten kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim.

TB Sukatma selaku kuasa hukum Atut mengatakan, kliennya hanya bisa berdoa dan pasrah terhadap keputusan majelis hakim.

"Menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Sukatma melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/9/2014).

Sukatma juga enggan berspekulasi mengenai vonis yang akan diputuskan majelis hakim kepada kliennya. Dirinya lebih memilih menunggu hasil persidangan. "Kita liat pertimbangan hukumnya nanti," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) menuntut Atut 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Atut terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan Atut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dianggap terbukti memberi uang Rp1 miliar kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi terkait sengketa Pemilukada Lebak Banten.
(kur)
Berita Terkait
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Hari Kebangkitan Nasional,...
Hari Kebangkitan Nasional, Prabowo: Indonesia Harus Bangkit dan Berdikari
3 menit yang lalu
Hasil Riset P3M: Masjid...
Hasil Riset P3M: Masjid Instansi Pemerintah Belum Ramah Disabilitas
1 jam yang lalu
Jokowi Tiba di Bareskrim,...
Jokowi Tiba di Bareskrim, Bakal Diperiksa soal Aduan Ijazah Palsu
1 jam yang lalu
Keran Pekerja Migran...
Keran Pekerja Migran Domestik ke Arab Saudi akan Dibuka Lagi, Perlindungan Maksimal Harus Dilakukan
1 jam yang lalu
Harkitnas 2025, Indonesia...
Harkitnas 2025, Indonesia Perlu Lakukan Langkah Strategis Menghadapi Tantangan Global dan Lokal
1 jam yang lalu
Momen SBY Jelaskan Karya...
Momen SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi, hingga Novel ke KemenEkraf di Cikeas Art Gallery
2 jam yang lalu
Infografis
4 Kejutan Pakistan Saat...
4 Kejutan Pakistan Saat Hadapi Serangan Militer India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved