Atut Pasrah Hadapi Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Senin, 01 September 2014 - 10:02 WIB
Atut Pasrah Hadapi Vonis...
Atut Pasrah Hadapi Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Gubernur Provinsi Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Banten kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim.

TB Sukatma selaku kuasa hukum Atut mengatakan, kliennya hanya bisa berdoa dan pasrah terhadap keputusan majelis hakim.

"Menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Sukatma melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/9/2014).

Sukatma juga enggan berspekulasi mengenai vonis yang akan diputuskan majelis hakim kepada kliennya. Dirinya lebih memilih menunggu hasil persidangan. "Kita liat pertimbangan hukumnya nanti," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) menuntut Atut 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Atut terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan Atut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dianggap terbukti memberi uang Rp1 miliar kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi terkait sengketa Pemilukada Lebak Banten.
(kur)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved