Atut Pasrah Hadapi Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Senin, 01 September 2014 - 10:02 WIB
Atut Pasrah Hadapi Vonis...
Atut Pasrah Hadapi Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Gubernur Provinsi Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Banten kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim.

TB Sukatma selaku kuasa hukum Atut mengatakan, kliennya hanya bisa berdoa dan pasrah terhadap keputusan majelis hakim.

"Menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Sukatma melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/9/2014).

Sukatma juga enggan berspekulasi mengenai vonis yang akan diputuskan majelis hakim kepada kliennya. Dirinya lebih memilih menunggu hasil persidangan. "Kita liat pertimbangan hukumnya nanti," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) menuntut Atut 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Atut terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan Atut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dianggap terbukti memberi uang Rp1 miliar kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi terkait sengketa Pemilukada Lebak Banten.
(kur)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara
Berita Terkini
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
1 jam yang lalu
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
2 jam yang lalu
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
3 jam yang lalu
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
3 jam yang lalu
Esoterika Fellowship...
Esoterika Fellowship Masuk Kampus, Denny JA Soroti Relasi Agama, AI, dan Etika Publik
3 jam yang lalu
Infografis
Jerman Persiapkan Anak-anak...
Jerman Persiapkan Anak-anak Hadapi Krisis Perang Dunia III
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved