Atut Pasrah Hadapi Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Provinsi Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Banten kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim.
TB Sukatma selaku kuasa hukum Atut mengatakan, kliennya hanya bisa berdoa dan pasrah terhadap keputusan majelis hakim.
"Menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Sukatma melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/9/2014).
Sukatma juga enggan berspekulasi mengenai vonis yang akan diputuskan majelis hakim kepada kliennya. Dirinya lebih memilih menunggu hasil persidangan. "Kita liat pertimbangan hukumnya nanti," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) menuntut Atut 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider lima bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Atut terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan Atut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dianggap terbukti memberi uang Rp1 miliar kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi terkait sengketa Pemilukada Lebak Banten.
TB Sukatma selaku kuasa hukum Atut mengatakan, kliennya hanya bisa berdoa dan pasrah terhadap keputusan majelis hakim.
"Menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Sukatma melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/9/2014).
Sukatma juga enggan berspekulasi mengenai vonis yang akan diputuskan majelis hakim kepada kliennya. Dirinya lebih memilih menunggu hasil persidangan. "Kita liat pertimbangan hukumnya nanti," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) menuntut Atut 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider lima bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Atut terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan Atut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dianggap terbukti memberi uang Rp1 miliar kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi terkait sengketa Pemilukada Lebak Banten.
(kur)