ICW Protes Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes pembebasan bersyarat (PB) kepada Siti Hartati Murdaya. Bebas bersyarat kepada terpidana perkara korupsi penyuapan terhadap Bupati Buol, Arman Batalipu itu dinilai cermin buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
"Pada saat KPK berjuang memberantas korupsi dan menjebloskan koruptor ke penjara, justru yang terjadi Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang agar koruptor segera dibebaskan dari penjara," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho melalui rilis yang diterima Sindonews, Senin (1/9/2014).
Menurutnya, tindakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tidak saja merugikan KPK dan upaya pemberantasan korupsi namun merugikan nama baik pemerintah. Pemerintah dapat dianggap terlalu murah hati untuk para koruptor.
"Selain itu tindakan remisi dan PB juga dipastikan akan mengurangi efek jera untuk para koruptor," tandasnya.
Data ICW, hingga Januari 2011 saja sedikitnya sudah 16 terpidana korupsi yang kasusnya ditangani oleh KPK mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM. Bisa dipastikan jumlahnya akan mencapai puluhan koruptor pada tahun ini.
Hartati Murdaya adalah terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Dia terbukti memberikan Rp3 miliar kepada Bupati Buol dalam rangka memuluskan perizinan.
Divonis penjara dua tahun delapan bulan sejak tanggal 4 Februari 2013. Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir tahun 2015 nanti. Namun, Hartati justru mendapat vonis bebas bersyarat terhitung sejak 29 Agustus 2014 dari Rutan Pondok Bambu Jakarta.
"Pada saat KPK berjuang memberantas korupsi dan menjebloskan koruptor ke penjara, justru yang terjadi Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang agar koruptor segera dibebaskan dari penjara," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho melalui rilis yang diterima Sindonews, Senin (1/9/2014).
Menurutnya, tindakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tidak saja merugikan KPK dan upaya pemberantasan korupsi namun merugikan nama baik pemerintah. Pemerintah dapat dianggap terlalu murah hati untuk para koruptor.
"Selain itu tindakan remisi dan PB juga dipastikan akan mengurangi efek jera untuk para koruptor," tandasnya.
Data ICW, hingga Januari 2011 saja sedikitnya sudah 16 terpidana korupsi yang kasusnya ditangani oleh KPK mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM. Bisa dipastikan jumlahnya akan mencapai puluhan koruptor pada tahun ini.
Hartati Murdaya adalah terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Dia terbukti memberikan Rp3 miliar kepada Bupati Buol dalam rangka memuluskan perizinan.
Divonis penjara dua tahun delapan bulan sejak tanggal 4 Februari 2013. Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir tahun 2015 nanti. Namun, Hartati justru mendapat vonis bebas bersyarat terhitung sejak 29 Agustus 2014 dari Rutan Pondok Bambu Jakarta.
(kri)