KPK Cari Bukti Dugaan Penerimaan Ibas dan Marzuki

Senin, 01 September 2014 - 04:05 WIB
KPK Cari Bukti Dugaan...
KPK Cari Bukti Dugaan Penerimaan Ibas dan Marzuki
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan mencari bukti-bukti pendukung dugaan penerimaan USD200.000 Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan USD1 juta Ketua DPR Marzuki Alie. Yang diberikan terpidana Wisma Atlet sekaligus pemilik Permai Group M Nazaruddin.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kesaksian mantan ajudan Nazaruddin, Iwan jelas memperkuat keterangan atau kesaksian sebelumnya dari Yulianis, Nuril Anwar, dan Nazaruddin.

Dalam konteks hukum, tiga atau empat atau lima kesaksian atau lebih terkait keterangan yang sama dihitung sebagai kesaksian satu saksi. Di dalam hukum berlaku satu saksi bukan saksi, seribu saksi dihitung satu saksi bila keterangan sama.

Meski begitu, lanjut Johan, KPK akan mendalami keterangan Iwan, Yulianis, Nuril Anwar, dan Nazaruddin soal penerimaan Ibas dan Marzuki. KPK juga mempertanyakan, apakah keterangan Iwan pekan lalu didukung dengan bukti-bukti atau tidak.

“Pengakuan itu harus didukung bukti-bukti. Nah KPK mendalami itu, menelusuri bukti-buktinya seperti apa. Itu loh yang penting,” kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Mingu (31/8/2014).

Dalam menangani perkara lanjut Johan, KPK tidak mendasarkan sesuai pada pengakuan-pengakuan semata. Misalnya, Nazaruddin pernah menuding Anas memiliki uang triliunan rupiah di Singapura.

KPK tidak serta merta percaya begitu saja. KPK tentu mempertanyakan apakah ada bukti Nazaruddin atas tuduhannya.

Hal ini sama dengan keterangan saksi yang lain apakah itu Yulianis atau Iwan. Johan menegaskan, bila ada bukti-bukti yang firm dan kuat atas penerimaan Ibas dan Marzuki, KPK bisa buka penyelidikan baru.

“Tidak di dalam sidangnya Anas. Karena kan tidak terkait terdakwa. Intinya semua keterangan saksi di bawah sumpah itu didalami,” bebernya.

Ilustrasi penelusurann KPK kemudian dibeberkan Johan. Dia mencontohan, ada lima saksi yang menyampaikan bahwa si A bertemu dengan si B. Saksi C misalnya menjelaskan secara detil bahwa si A dan si B bertemu di hotel atau restoran X.

KPK tentu menanyakan dan menelusi pertemuan di hotel X itu. Bila benar ada pertemuan, yang masih menjadi pertanyaan adalah apakah ada penerimaan.

Bila benar ada penerimaan, apakah ada tanda penerimaan? Pasalnya, orang bisa mengaku ketemu. Saksi yang mendetilkan pertemuan si A dan si B pun harus membuktikan apakah ada buktinya atau tidak.

“Itulah yang harus digali oleh KPK,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang terdakwa mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Anas Urbaningrum, Jumat 29 Agustus 2014 lalu mantan ajudan Nazaruddin, Wahyudi Utomo alias Yudi alias Iwan memastikan ada pemberian kotak (paper bag) batik berisi uang diserahkan Nazaruddin ke Ibas di sebuah tempat, Jalan Ciasem, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Keterangan Iwan ini memperkuat kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis dan keterangan Nazaruddin bahwa benar ada uang USD200.000 yang diberikan kepada Ibas.

Iwan juga memastikan Nazaruddin juga kerap bertemu Ibas, di Hotel Mandarin, Jakarta, sebelum Kongres Partai Demokrat 2010. Meski begitu dia tidak mengetahui apa yang dibahas Nazaruddin. Nazaruddin kembali bertemu dengan Ibas di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, sesudah kongres.

Iwan pun memastikan, Nazaruddin kerap kali bertemu dengan Marzuki Ali. Bahkan tidak hanya di DPR. Nazaruddin bahkan pernah bertemu dengan Marzuki di rumah dinas Ketua DPR kompleks Widya Candra, Jakarta Selatan dan rumah pribadi Marzuki di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta timur. Pertemuan di DPR dengan Marzuki terjadi selama lebih satu jam, sebelum Nazaruddin kabur ke Singapura.

Iwan membenarkan keterangan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis dan Nuril Anwar (mantan staf ahli Nazaruddin di DPR) bahwa ada uang USD1 juta yang diberikan kepada Marzuki, 11 Januari 2010. Kotak atau bungkusan batik berisi uang diserahkan Nazaruddin di rumah pribadi Marzuki di kawasan Halim Perdanakusuma.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0400 seconds (0.1#10.140)