IPW: Dua Aparat Polri Terancam Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Jika memang terbukti kedua aparat Polri ditangkap polisi Diraja Malaysia karena kedapatan membawa sabu-sabu 6 kg, Polri harus berjiwa besar melepas keduanya diproses secara hukum oleh sistem hukum Malaysia.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, bisa jadi keduanya terkena hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau hukum gantung.
"Menurut Pasal 39 B Undang-Undang (UU) Anti Narkotika Malaysia. Para pembawa narkoba ini diancam hukuman gantung sampai mati," katanya kepada SINDO, Minggu (31/8/2014).
Ia meminta, Mabes Polri menjelaskan secara transparan mengenai tertangkapnya dua anggota Polda Kalbar oleh kepolisian Malaysia. Apalagi kabar yang beredar, kedua polisi tertangkap akibat kasus narkoba.
"Hal ini tentu sangat memalukan korps kepolisian Indonesia. Kabar yang beredar menyebutkan kedua anggota Polda Kalbar yang ditangkap polisi Malaysia itu, satu bintara dan satu perwira menengah," paparnya.
Apalagi AKBP IEP beberapa waktu lalu juga sempat membuat heboh karena perhiasan milik istrinya senilai Rp19 miliar hilang di pesawat dalam penerbangan Pontianak tujuan Jakarta.
Belakangan Polda Kalbar mengklarifikasi nilai perhiasan yang hilang itu hanyalah Rp181,5 juta. AKBP IEP pernah menjabat sebagai Kasubdit III Narkoba Polda Kalbar.
"Agar tidak membingungkan masyarakat, Mabes Polri perlu menjelaskan, benar tidaknya penangkapan teraebut. Jika benar, Polri perlu bertindak cepat dan tegas. Tindakan cepat perlu dilakukan untuk memberi bantuan hukum kepada keduanya," ujarnya.
Akan tetapi jika tidak, Polri patut membela keduanya. Meski demikian Polri perlu penyelidikan lebih lanjut atas dugaan narkoba ini perlu dilakukan. Dalam hal ini apakah keduanya terlibat narkoba atau dijebak.
"Hasil penyelidikan Polri perlu juga dijelaskan kepublik secara transparan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie membenarkan dua aparat kepolisian Polda Kalimantan Barat (Kalbar) oleh Polis Di Raja Malaysia (PDRM) di Kuching Malaysia.
"Saat ini AKBP IE Prastiono dan Bripka Harahap masih ditahan pihak PDRM sarawak. Untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya Bapak Wakapolda dan Dir Narkoba Polda Kalbar telah berangkat ke Kucing," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie kepada Koran SINDO, Minggu (31/8/2014).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, bisa jadi keduanya terkena hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau hukum gantung.
"Menurut Pasal 39 B Undang-Undang (UU) Anti Narkotika Malaysia. Para pembawa narkoba ini diancam hukuman gantung sampai mati," katanya kepada SINDO, Minggu (31/8/2014).
Ia meminta, Mabes Polri menjelaskan secara transparan mengenai tertangkapnya dua anggota Polda Kalbar oleh kepolisian Malaysia. Apalagi kabar yang beredar, kedua polisi tertangkap akibat kasus narkoba.
"Hal ini tentu sangat memalukan korps kepolisian Indonesia. Kabar yang beredar menyebutkan kedua anggota Polda Kalbar yang ditangkap polisi Malaysia itu, satu bintara dan satu perwira menengah," paparnya.
Apalagi AKBP IEP beberapa waktu lalu juga sempat membuat heboh karena perhiasan milik istrinya senilai Rp19 miliar hilang di pesawat dalam penerbangan Pontianak tujuan Jakarta.
Belakangan Polda Kalbar mengklarifikasi nilai perhiasan yang hilang itu hanyalah Rp181,5 juta. AKBP IEP pernah menjabat sebagai Kasubdit III Narkoba Polda Kalbar.
"Agar tidak membingungkan masyarakat, Mabes Polri perlu menjelaskan, benar tidaknya penangkapan teraebut. Jika benar, Polri perlu bertindak cepat dan tegas. Tindakan cepat perlu dilakukan untuk memberi bantuan hukum kepada keduanya," ujarnya.
Akan tetapi jika tidak, Polri patut membela keduanya. Meski demikian Polri perlu penyelidikan lebih lanjut atas dugaan narkoba ini perlu dilakukan. Dalam hal ini apakah keduanya terlibat narkoba atau dijebak.
"Hasil penyelidikan Polri perlu juga dijelaskan kepublik secara transparan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie membenarkan dua aparat kepolisian Polda Kalimantan Barat (Kalbar) oleh Polis Di Raja Malaysia (PDRM) di Kuching Malaysia.
"Saat ini AKBP IE Prastiono dan Bripka Harahap masih ditahan pihak PDRM sarawak. Untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya Bapak Wakapolda dan Dir Narkoba Polda Kalbar telah berangkat ke Kucing," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie kepada Koran SINDO, Minggu (31/8/2014).
(kri)