Eks Ajudan Nazar Sebut Ibas dan Andi
A
A
A
JAKARTA - Nama Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dan Andi Alfian Mallarangeng disebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kedua politikus Partai Demokrat itu disebut dalam sidang perkara terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Penyebutan nama Ibas dan Andi bermula dari pernyataan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin kepada mantan ajudan M Nazaruddin, Wahyudi Utomo atau Iwan.
Jaksa mencecar Iwan soal bungkusan dari Nazaruddin yang dibawa Iwan pada pertemuan sebelum Kongres Partai Demokrat di Kota Bandung tahun 2010.
"Ada bungkusan dimasukkan bag warna batik dalam pertemuan diberikan atau membawa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Iwan tidak menampik pertanyaan yang dilontarkan jaksa. "Pernah. Itu ada dua bag (tas) batik. Itu kan dua kejadian yang satu ke Pak Andi yang satu ke Mas Ibas," kata dia.
Namun, Iwan tidak menjelaskan perihal kepentingan pemberian tersebut. Jaksa juga tidak menggali keterangan yang disampaikan Iwan.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas membantah kesaksian Iwan.
Ibas menegaskan dirinya tidak pernah menerima sejumlah uang seperti yang disebut mantan ajudan Nazaruddin.
“Dengan tegas saya sampaikan itu semua tidak benar, seribu persen ngawur dan fitnah,” tegas Ibas melalui keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Jumat (29/8/2014).
Ibas menambahkan, seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya terindikasi direkayasa untuk menyeret namanya.
“Sama saja seperti Yulianis, semua bisa mencatat, semua bisa bicara, semua bisa membuat cerita. Tapi kalau ini berulang-ulang dengan isu yang ini-ini lagi tanpa bukti hukum yang jelas, maka terlihat jelas pola ngawurnya,” tuturnya.
Kedua politikus Partai Demokrat itu disebut dalam sidang perkara terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Penyebutan nama Ibas dan Andi bermula dari pernyataan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin kepada mantan ajudan M Nazaruddin, Wahyudi Utomo atau Iwan.
Jaksa mencecar Iwan soal bungkusan dari Nazaruddin yang dibawa Iwan pada pertemuan sebelum Kongres Partai Demokrat di Kota Bandung tahun 2010.
"Ada bungkusan dimasukkan bag warna batik dalam pertemuan diberikan atau membawa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Iwan tidak menampik pertanyaan yang dilontarkan jaksa. "Pernah. Itu ada dua bag (tas) batik. Itu kan dua kejadian yang satu ke Pak Andi yang satu ke Mas Ibas," kata dia.
Namun, Iwan tidak menjelaskan perihal kepentingan pemberian tersebut. Jaksa juga tidak menggali keterangan yang disampaikan Iwan.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas membantah kesaksian Iwan.
Ibas menegaskan dirinya tidak pernah menerima sejumlah uang seperti yang disebut mantan ajudan Nazaruddin.
“Dengan tegas saya sampaikan itu semua tidak benar, seribu persen ngawur dan fitnah,” tegas Ibas melalui keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Jumat (29/8/2014).
Ibas menambahkan, seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya terindikasi direkayasa untuk menyeret namanya.
“Sama saja seperti Yulianis, semua bisa mencatat, semua bisa bicara, semua bisa membuat cerita. Tapi kalau ini berulang-ulang dengan isu yang ini-ini lagi tanpa bukti hukum yang jelas, maka terlihat jelas pola ngawurnya,” tuturnya.
(dam)