PDIP Akan Sempurnakan Permohonan Gugatan UU MD3

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 04:10 WIB
PDIP Akan Sempurnakan Permohonan Gugatan UU MD3
PDIP Akan Sempurnakan Permohonan Gugatan UU MD3
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menyempurnakan berkas permohonan uji materi UU tentang MD3.

Penyempurnaan itu menindaklanjuti nasihat hakim konstitusi atas sejumlah kesalahan teknis yang dilakukannya dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), hari ini.

Oleh karena itu, partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu pun akan segera menyempurnakan berkas permohonan gugatannya.

"Saya kira masukan-masukan yang mulia hakim MK tentu akan dicatat dan segera kami sempurnakan," ujar Sekretaris Jenderal DPP PDIP Tjahjo Kumolo, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2014.

Kemudian dia pun menjelaskan langkah pihaknya dalam menggugat UU MD3 itu karena menyangkut sikap pilihan politik atau keputusan politik rakyat.

"Saya kira dalam etika politik seharusnya dalam konteks MPR, DPR, DPD, kedaulatan ada di tangan rakyat dan itu didasarkan betul dalam bentuk Undang-undang," ungkapnya.

Dia mengatakan, bahwa yang memilih partainya serta yang menentukan pemenang Pileg adalah rakyat. "Pada 2004 kami mendukung Golkar, 2009 kami mendukung Demokrat, mereka adalah partai pemenang. Automatis (PDIP) mendapatkan hak politik dari rakyat sebagai pimpinan DPR," tambah dia.

Hal demikian, kata dia, sebagai yurisprudensi yang telah diputus oleh MK. "Atas gugatan sama pada DPRD Kabupaten, Kupang, NTT," ujar Tjahjo.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0677 seconds (0.1#10.140)