Ilustrasi Anas Bikin Tertawa Pengunjung Sidang

Kamis, 28 Agustus 2014 - 21:50 WIB
Ilustrasi Anas Bikin...
Ilustrasi Anas Bikin Tertawa Pengunjung Sidang
A A A
JAKARTA - Pertanyaan Anas Urbaningrum kepada saksi ahli, seputar kronologi kasusnya memancing tertawa seisi ruang sidang.

Anas menyampaikan hal itu kepada saksi ahli Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif.

"Kalau A didakwa menerima pemberian dari X, X katanya memberikan kepada A lewat S, lewat B dan lewat Y," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Istilah yang digunakan terdakwa perkara gratifikasi proyek pembangunan Sport Center Hambalang itu memancing tawa pengunjung sidang.

Anas sempat terdiam beberapa saat. Kemudian kembali berbicara. "Kan ilustrasi Prof," kata Anas disambut tawa para pengunjung sidang.

Saksi ahli pun tertawa kecil mendengar perumpamaan yang disampaikan oleh mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu. "Boleh, boleh, kan bebas," kata dia.

Kemudian Anas melanjutkan, jika ada permintaan dari B kepada X, tapi ternyata si X tidak yakin bahwa pemberian itu sampai ke A, apalagi si S dan B tidak pernah meminta.

"X katanya memberikan kepada A lewat S, B dan Y," kata Anas.

"Dalam konteks A tidak pernah meminta apapun tapi yang meminta B kepada C melewati beberapa orang tapi tidak sampai, ya saya kira tidak ada hubungan. Itu namanya kesesatan fakta," jawa saksi Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa KPK.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Sistem Perang Elektronik...
Sistem Perang Elektronik Rusia Bikin Senjata NATO Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved