PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat UU MD3

Kamis, 28 Agustus 2014 - 12:46 WIB
PDIP Tak Punya Legal...
PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat UU MD3
A A A
JAKARTA - PDIP dinilai tak miliki legal standing dalam mengajukan gugatan sengketa UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, PDIP ikut membahas pembuatan UU MD3 di DPR beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi III Fahri Hamzah mengatakan, meski tak sependapat dengan mekanisme penentuan pimpinan DPR yang diterapkan di dalam UU MD3, tapi sejak awal PDIP ikut membahasnya.

"Kalau saya boleh komentar, PDIP tidak punya legal standing, karena dia ikut membahas undang-undang itu dari A sampai Z kecuali soal pimpinan aja dia beda pendapat," ungkap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2014).

"Enggak ada yang beda pendapat soal undang-undang ini. Semua partai sepakat. Jadi, hilang legal standingnya," sambungnya.

Kata Fahri, UU MD3 yang baru memberikan akomodasi yang sama terhadap fraksi untuk memberi ruang anggotanya menjadi pimpinan DPR.

Fahri melanjutkan, apabila MK menerima gugatan PDIP terkait UU MD3 maka akan berpengaruh terhadap kerja Pansus Tata Tertib yang baru dibentuk. Namun begitu, mereka akan tetap bekerja tanpa harus menunggu keputusan dari lembaga konstitusi tersebut.

"Enggak, kita mengasumsikan undang-undangnya kuat, orang PDIP ikut kok di dalam pansus. Bahkan, PDIP ingin jadi ketua kemarin. Artinya PDIP percaya memang enggak ada yang salah. Memang sama-sama dari awal enggak ada beda pendapat," tuntasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0803 seconds (0.1#10.140)