Mantan Dirdik KPK Diperiksa Terkait Hambalang
Kamis, 28 Agustus 2014 - 10:14 WIB
Mantan Dirdik KPK Diperiksa Terkait Hambalang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Yurod Saleh dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang.
Yurod Saleh akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini dia (Yurod Saleh) diperiksa sebagai saksi MS," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Yurod tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan baju safari hijau, Yudrod tampak berjalan terburu-buru menuju lobi KPK. Ia juga enggan memberikan keterangan apapun kepada wartawan mengenai pemeriksaan hari ini.
Lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini juga memanggil Djufri Taufik berprofesi sebagai pengacara sebagai saksi Mahfud Suroso. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
Yurod Saleh akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini dia (Yurod Saleh) diperiksa sebagai saksi MS," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Yurod tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan baju safari hijau, Yudrod tampak berjalan terburu-buru menuju lobi KPK. Ia juga enggan memberikan keterangan apapun kepada wartawan mengenai pemeriksaan hari ini.
Lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini juga memanggil Djufri Taufik berprofesi sebagai pengacara sebagai saksi Mahfud Suroso. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
(kri)