Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) perpanjang pelunasan biaya haji menjadi tiga hari sebelum keberangkatan gelombang pertama.
Hal ini merupakan upaya Kemenag untuk mengisi sisa kuota secara penuh oleh jemaah haji dan perpanjangan ini sampai pada 1 September 2014.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M Jasin mengatakan, perpanjangan waktu yang diberikan dirasa cukup untuk memersiapkan keperluan pelaksanaan haji yang kurang.
"Insya Allah waktu yang diberikan cukup baik untuk pendaftaran maupun pengurusan visa jemaah haji kloter terakhir," kata M Jasin saat ditemui di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2014.
Kemungkinan besar, lanjut dia, calon jemaah haji yang mendaftar pada sesi terakhir akan diberangkatkan pada kloter ketiga atau terakhir. Karenanya akhir dari pemberangkatan jemaah pada 28 September 2014.
"Jadi jemaah yang mengisi kloter terakhir akan diberangkatkan pada kloter ketiga," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sisa kuota sebanyak 276 yang disebabkan karena adanya jemaah yang belum melunasi dan meninggal dunia atau sakit keras sehingga melakukan pembatakan.
Maka dengan sisa waktu yang ada Kemenag akan memberikan prioritas kepada calon jemaah haji yang berusia di atas 75 tahun dan pembimbingnya.
Selain itu, melihat kebutuhan di lapangan, kekosongan kuota tersebut juga akan diisi oleh para pembimbing ibadah haji.
"Banyak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang tahun ini sudah bayar dan mengantre cukup lama tetapi tidak bisa ikut tahun ini. Untuk itu masih dipikirkan, apakah ada landasan hukum yang kuat agar tidak menjadi masalah hukum nantinya," papar Lukman.
Menurut dia, pengisian sisa kuota masih ditunggu sampai akhir Agustus mendatang. Karenanya, memaksimalkan pengisian kuota masih terus dilakukan terlebih jika harus dilakukan oleh para KBIH.
Menag menegaskan, belum berpikir jika kuota haji dibiarkan kosong sampai tiba keberangkatan. Kerja keras pemerintah untuk terus mengoptimalkan pengisian kuota oleh calon jemaah masih terus di lakukan.
"Justru sedang kita kaji, apakah dasar hukumnya kuat. Jika tidak bisa apa boleh buat," tegas Lukman.
Hal ini merupakan upaya Kemenag untuk mengisi sisa kuota secara penuh oleh jemaah haji dan perpanjangan ini sampai pada 1 September 2014.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M Jasin mengatakan, perpanjangan waktu yang diberikan dirasa cukup untuk memersiapkan keperluan pelaksanaan haji yang kurang.
"Insya Allah waktu yang diberikan cukup baik untuk pendaftaran maupun pengurusan visa jemaah haji kloter terakhir," kata M Jasin saat ditemui di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2014.
Kemungkinan besar, lanjut dia, calon jemaah haji yang mendaftar pada sesi terakhir akan diberangkatkan pada kloter ketiga atau terakhir. Karenanya akhir dari pemberangkatan jemaah pada 28 September 2014.
"Jadi jemaah yang mengisi kloter terakhir akan diberangkatkan pada kloter ketiga," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sisa kuota sebanyak 276 yang disebabkan karena adanya jemaah yang belum melunasi dan meninggal dunia atau sakit keras sehingga melakukan pembatakan.
Maka dengan sisa waktu yang ada Kemenag akan memberikan prioritas kepada calon jemaah haji yang berusia di atas 75 tahun dan pembimbingnya.
Selain itu, melihat kebutuhan di lapangan, kekosongan kuota tersebut juga akan diisi oleh para pembimbing ibadah haji.
"Banyak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang tahun ini sudah bayar dan mengantre cukup lama tetapi tidak bisa ikut tahun ini. Untuk itu masih dipikirkan, apakah ada landasan hukum yang kuat agar tidak menjadi masalah hukum nantinya," papar Lukman.
Menurut dia, pengisian sisa kuota masih ditunggu sampai akhir Agustus mendatang. Karenanya, memaksimalkan pengisian kuota masih terus dilakukan terlebih jika harus dilakukan oleh para KBIH.
Menag menegaskan, belum berpikir jika kuota haji dibiarkan kosong sampai tiba keberangkatan. Kerja keras pemerintah untuk terus mengoptimalkan pengisian kuota oleh calon jemaah masih terus di lakukan.
"Justru sedang kita kaji, apakah dasar hukumnya kuat. Jika tidak bisa apa boleh buat," tegas Lukman.
(maf)