Kasus Simulator, Eks Wakakorlantas Polri Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Simulator SIM 2011.
Didik menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB. Namun, dia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini dan terlihat mengumbar senyum kepada sejumlah wartawan.
Mengenakan kemeja lenan pendek warna kuning bercorak, dia pergi meninggalkan Gedung KPK dengan mobil Toyota Kijang Innova hitam B 1083 QZ, saat dikonfirmasi pemeriksaan dia hanya menjawab singkat.
"Tanyakan sama penyidik (KPK)," kata dia kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).
Sementara pengacara Didik, Patwan Sinaga mengatakan, kliennya diperiksa terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Namun dia tidak membeberkan secara detil materi pemeriksaan kliennya.
"Tanyalah kau sama penyidik. Kan memang beliau memberikan keterangan dalam masalah simulator itu. Itu saja," kata dia.
Dia mengklaim tidak ada hal baru yang disampaikan kepada penyidik KPK. "Enggak ada (hal baru). Karena beliau juga sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Ya sudah itu saja," tukasnya.
Diketahui, Didik Purnomo merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Tersangka lainnya adalah, mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang.
Terkait Djoko Susilo dia sudah diadili dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerberat hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara.
Didik menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB. Namun, dia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini dan terlihat mengumbar senyum kepada sejumlah wartawan.
Mengenakan kemeja lenan pendek warna kuning bercorak, dia pergi meninggalkan Gedung KPK dengan mobil Toyota Kijang Innova hitam B 1083 QZ, saat dikonfirmasi pemeriksaan dia hanya menjawab singkat.
"Tanyakan sama penyidik (KPK)," kata dia kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).
Sementara pengacara Didik, Patwan Sinaga mengatakan, kliennya diperiksa terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Namun dia tidak membeberkan secara detil materi pemeriksaan kliennya.
"Tanyalah kau sama penyidik. Kan memang beliau memberikan keterangan dalam masalah simulator itu. Itu saja," kata dia.
Dia mengklaim tidak ada hal baru yang disampaikan kepada penyidik KPK. "Enggak ada (hal baru). Karena beliau juga sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Ya sudah itu saja," tukasnya.
Diketahui, Didik Purnomo merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Tersangka lainnya adalah, mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang.
Terkait Djoko Susilo dia sudah diadili dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerberat hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara.
(maf)