Dua Saksi Bantah Serahkan Uang ke Anas
Selasa, 26 Agustus 2014 - 13:20 WIB
Dua Saksi Bantah Serahkan Uang ke Anas
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Msons Capital Munadi Herlambang dan Direktur Operasi PT Adhi Karya Indrajaya Manopol bersaksi dalam sidang perkara Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Munadi membantah menerima uang dari mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor sebesar Rp1,5 miliar untuk kepentingan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.
"Sama sekali saya tidak ada urusan uang dengan Pak Teuku Bagus," kata Munadi saat bersaksi untuk Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 Agustus 2014.
Sementara Indrajaya juga membantah pernah menyerahkan uang Rp500 juta dari Teuku Bagus kepada Anas Urbaningrum. Anas merupakan terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang.
"Saya ingin sampaikan sumpah, demi Allah tidak pernah terima Rp500 juta dan diserahkan ke saudara Anas," bantah Indrajaya.
Dalam dakwaan Anas yang disusun jaksa KPK disebut, Anas menerima uang dari PT Adhi Karya sebesar Rp2.010.000.000 untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres PD tahun 2010. Teuku Bagus menyerahkannya kepada Anas melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol, dan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat.
Munadi membantah menerima uang dari mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor sebesar Rp1,5 miliar untuk kepentingan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.
"Sama sekali saya tidak ada urusan uang dengan Pak Teuku Bagus," kata Munadi saat bersaksi untuk Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 Agustus 2014.
Sementara Indrajaya juga membantah pernah menyerahkan uang Rp500 juta dari Teuku Bagus kepada Anas Urbaningrum. Anas merupakan terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang.
"Saya ingin sampaikan sumpah, demi Allah tidak pernah terima Rp500 juta dan diserahkan ke saudara Anas," bantah Indrajaya.
Dalam dakwaan Anas yang disusun jaksa KPK disebut, Anas menerima uang dari PT Adhi Karya sebesar Rp2.010.000.000 untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres PD tahun 2010. Teuku Bagus menyerahkannya kepada Anas melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol, dan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat.
(kri)