KPK Periksa Anggota DPR dan Bendahara Sekjen Kemenag

Selasa, 26 Agustus 2014 - 10:55 WIB
KPK Periksa Anggota...
KPK Periksa Anggota DPR dan Bendahara Sekjen Kemenag
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Anggota DPR Nurul Iman Mustofa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi haji tahun 2012-2013.

Anggota Komisi VIII DPR ini akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA), tersangka dalam kasus tersebut.

"Akan diperiksa sebagai saksi SDA," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (26/8/2014).

Saksi lain yang ikut dipanggil oleh KPK yakni Kabag Siskohat Kemenag Hasan Afandi, Bendahara Pengeluaran Sekjen Kemenag Warda dan Ikbal Muslim Hasbullah dari pihak swasta.

Priharsa membenarkan bahwa mereka juga diperika sebagai saksi dalam kaitan kasus yang sama."Mereka juga diperiksa saksi SDA," tukas Priharsa.

Seperti diketahui, pada 22 Mei lalu, Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)