Hakim Pengadilan Tipikor Minta Nazaruddin Tak Berbohong
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Anas Urbaningrum terkait perkara pembangunan Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.
Pada kesempatan itu, Nazaruddin mendapat peringatan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk tidak berbohong dalam memberi keterangan. Hakim mengonfirmasi kesaksian mantan tenaga ahli Nazaruddin, Nuril Anwar bahwa Nazaruddin sempat disarankan melawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Ketua DPR Marzuki Alie.
"Ya sudah kamu kan sudah disumpah, dalam agama kita kan dilarang bohong?" cetus Hakim Pengadilan Tipikor, Prima di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/8/2014).
Pernyataan hakim ini langsung direspons Nazaruddin dengan membantah dirinya mengeluarkan pernyataan bohong. "Saya engak bohong yang mulia, saya paham betul,"ucapnya.
Pada kesempatan itu, Nazaruddin mendapat peringatan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk tidak berbohong dalam memberi keterangan. Hakim mengonfirmasi kesaksian mantan tenaga ahli Nazaruddin, Nuril Anwar bahwa Nazaruddin sempat disarankan melawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Ketua DPR Marzuki Alie.
"Ya sudah kamu kan sudah disumpah, dalam agama kita kan dilarang bohong?" cetus Hakim Pengadilan Tipikor, Prima di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/8/2014).
Pernyataan hakim ini langsung direspons Nazaruddin dengan membantah dirinya mengeluarkan pernyataan bohong. "Saya engak bohong yang mulia, saya paham betul,"ucapnya.
(kur)