Inspektorat Kemenag Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji

Senin, 25 Agustus 2014 - 11:51 WIB
Inspektorat Kemenag Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji
Inspektorat Kemenag Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektorat I Kementerian Agama (Kemenag) Zainal Abidin Supi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Zainal akan diperiksa untuk mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi SDA," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (25/8/2014).

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga memanggil saksi lain dari pihak swasta, yakni Nurhamadi Rakwad Taram, Fatimah Azzahra, Mahmud Rahmatullah Abdul Aziz, Leni Puspita Oyin dan Ahmad Fachrurozi Rofiuddin. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, SDA ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 22 Mei 2014 saat masih menjabat Menag.

SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7741 seconds (0.1#10.140)