Urus Proyek Biak, Utusan Yesaya Temui Sesmen PDT

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 22:16 WIB
Urus Proyek Biak, Utusan...
Urus Proyek Biak, Utusan Yesaya Temui Sesmen PDT
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor, Papua sekaligus utusan terdakwa Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Yunus Saflembolo disebut pernah menemui Sekretaris Menteri (Sesmen) Pembangunan Daerah Tertinggal M Nurdin.

Pertemuan tersebut diungkap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Anggota JPU Rini Triningsih mengatakan setelah Teddy menyanggupi akan memberikan uang Rp600 juta dalam bentuk SGD63.000 pada 5 Juni 2014, Yesaya menghubungi Yunus. Yesaya meminta Yunus yang masih ada di Biak agar segera ke Jakarta.

Menurut JPU, tujuannya agar Yunus mengecek kejelasan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai senilai Rp20 miliar dan proyek-proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor, Papua pada APBNP Kementerian PDT.

Setelah itu, kata JPU, Yunus berada di Jakarta sekitar satu minggu pada Juni 2014. Akhirnya Yunus memperoleh kepastian dari Sekretaris Menteri (Sesmen) PDT M Nurdin bahwa ada dana yang sudah dianggarkan bagi proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor.

“Hingga akhirnya (Yunus) memperoleh kepastian dari Sesmen Kementerian PDT bahwa ada dana untuk proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor,” kata Rini di depan majelis hakim kemarin.

Sebelumnya, pada 2 April 2014 Yesaya mengajukan proposal usulan pembangunan Talud kepada Menteri PDT RI Helmy Faishal Zaini dengan Surat Nomor : 900/53/IV/2014.

“Yang dibawa dan diserahkan langsung Kepala Bappeda Biak Numfor Turbey Onimus Dangebeun kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus Kementerian PDT di Kuningan, Jakarta,” kata Anggota JPU Antonius Budi Satria.

Teddy didakwa memberikan suap SGD100.000 dalam dua tahap, masing-masing SGD63.000 pada 13 Juni 2014 dan SGD37.000 pada 16 Juni 2014. Atas perbuatannya, dia didakwa dengan dakwaan subsidairitas yakni primer dan subsider.

Dalam dakwaan primer, Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsider, Teddy dianggap melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)