Digugat ke MA, KPU Nilai Masalah Pilpres Sudah Selesai

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 12:52 WIB
Digugat ke MA, KPU Nilai...
Digugat ke MA, KPU Nilai Masalah Pilpres Sudah Selesai
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, mengambil jalur hukum lain, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dengan syarat berkaitan kerja-kerja KPU. Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, rencana kubu Prabowo-Hatta yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), tak berdampak apa-apa terhadap penetapan hasil pilpres.

"Makanya itu sesuatu yang terpisah dengan tahapan (hasil) di pemilu. Jadi terakhir ya prosesnya ada di MK," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Dia menambahkan, setelah putusan MK keluar, maka segala tahapan pilpres dianggap selesai. Menurutnya, jalur terakhir yang bisa ditempuh kubu yang tidak puas dengan hasil pemilu berada lembaga konstitusi.

Diakuinya, rencana kubu Prabowo-Hatta yang akan mengambil langkah hukum seperti ke Kepolisian, MA, PTUN, dan Pansus DPR, dinilai tak akan mengubah hasil yang sudah ditetapkan KPU dan MK.

"Saya menyarankan untuk persoalan pemilu dianggap selesai. Jadi kalau mau dipahami hanya dalam konteks pemilu," tambahnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Hatta pada sidang gugatan sengketa pilpres. Dengan putusan tersebut, pasangan Jokowi-JK secara langsung ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2014.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)