Ratu Atut Minta KPK Proses Amir-Kasmin

Kamis, 21 Agustus 2014 - 19:14 WIB
Ratu Atut Minta KPK...
Ratu Atut Minta KPK Proses Amir-Kasmin
A A A
JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan wakilnya, Kasmin.

Atut yang sudah berstatus terdakwa perkara suap dalam penanganan Pemilukada Lebak itu meminta KPK memproses keduanya dalam kasus yang sama.

Pernyataan itu disampaikan Atut saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Atut menyatakan, Amir Hamzah dan Kasmin merupakan orang memiliki kepentingan atas pemberian suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Dia mengklaim menjadi korban dari permainan Amir, Kasmin, Susi, dan Akil. “Amir Hamzah dan Kasmin yang mempunyai kepentingan dalam sengketa Pemilukada Lebak dan berproses aktif dalam hal uang Rp 1 miliar. Amir dan Kasmin yang jelas-jelas memiliki kepentingan sampai saat ini belum disentuh," kata Atut di depan majelis hakim.

Dia berkilah menjadi otak penyuapan kepada Akil. Atut mengaku namanya dicatut dan dijual supaya mau menyetujui pemberian suap Rp1 miliar.

“Saya hanya berada di tempat dan waktu yang salah. Saya tidak berniat terlibat dalam urusan yang sejak awal saya sudah meminta supaya tidak dilakukan,” tutur Atut.

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Jaksajuga menuntut Atut dengan pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan. Selain itu ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yakni hak dipilih dan memilih.Tuntutan itu tertuang dalam Surat Tuntutan Nomor: Tut-31/24/08/ 2014.

Atut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberikan suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.

Uang suap yang diberikan melalui terdakwa advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani dan Wakil Bupati Lebak 2008-2013 sekaligus calon Bupati Lebak Amir Hamzah.

Atas perbuatan pidananya, Atut dituntut dengan menggunakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat1 ke-1.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)