Ratu Atut Minta KPK Proses Amir-Kasmin

Kamis, 21 Agustus 2014 - 19:14 WIB
Ratu Atut Minta KPK...
Ratu Atut Minta KPK Proses Amir-Kasmin
A A A
JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan wakilnya, Kasmin.

Atut yang sudah berstatus terdakwa perkara suap dalam penanganan Pemilukada Lebak itu meminta KPK memproses keduanya dalam kasus yang sama.

Pernyataan itu disampaikan Atut saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Atut menyatakan, Amir Hamzah dan Kasmin merupakan orang memiliki kepentingan atas pemberian suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Dia mengklaim menjadi korban dari permainan Amir, Kasmin, Susi, dan Akil. “Amir Hamzah dan Kasmin yang mempunyai kepentingan dalam sengketa Pemilukada Lebak dan berproses aktif dalam hal uang Rp 1 miliar. Amir dan Kasmin yang jelas-jelas memiliki kepentingan sampai saat ini belum disentuh," kata Atut di depan majelis hakim.

Dia berkilah menjadi otak penyuapan kepada Akil. Atut mengaku namanya dicatut dan dijual supaya mau menyetujui pemberian suap Rp1 miliar.

“Saya hanya berada di tempat dan waktu yang salah. Saya tidak berniat terlibat dalam urusan yang sejak awal saya sudah meminta supaya tidak dilakukan,” tutur Atut.

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Jaksajuga menuntut Atut dengan pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan. Selain itu ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yakni hak dipilih dan memilih.Tuntutan itu tertuang dalam Surat Tuntutan Nomor: Tut-31/24/08/ 2014.

Atut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberikan suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.

Uang suap yang diberikan melalui terdakwa advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani dan Wakil Bupati Lebak 2008-2013 sekaligus calon Bupati Lebak Amir Hamzah.

Atas perbuatan pidananya, Atut dituntut dengan menggunakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat1 ke-1.
(dam)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved