Ratu Atut Minta KPK Proses Amir-Kasmin

Kamis, 21 Agustus 2014 - 19:14 WIB
Ratu Atut Minta KPK...
Ratu Atut Minta KPK Proses Amir-Kasmin
A A A
JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan wakilnya, Kasmin.

Atut yang sudah berstatus terdakwa perkara suap dalam penanganan Pemilukada Lebak itu meminta KPK memproses keduanya dalam kasus yang sama.

Pernyataan itu disampaikan Atut saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Atut menyatakan, Amir Hamzah dan Kasmin merupakan orang memiliki kepentingan atas pemberian suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Dia mengklaim menjadi korban dari permainan Amir, Kasmin, Susi, dan Akil. “Amir Hamzah dan Kasmin yang mempunyai kepentingan dalam sengketa Pemilukada Lebak dan berproses aktif dalam hal uang Rp 1 miliar. Amir dan Kasmin yang jelas-jelas memiliki kepentingan sampai saat ini belum disentuh," kata Atut di depan majelis hakim.

Dia berkilah menjadi otak penyuapan kepada Akil. Atut mengaku namanya dicatut dan dijual supaya mau menyetujui pemberian suap Rp1 miliar.

“Saya hanya berada di tempat dan waktu yang salah. Saya tidak berniat terlibat dalam urusan yang sejak awal saya sudah meminta supaya tidak dilakukan,” tutur Atut.

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Jaksajuga menuntut Atut dengan pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan. Selain itu ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yakni hak dipilih dan memilih.Tuntutan itu tertuang dalam Surat Tuntutan Nomor: Tut-31/24/08/ 2014.

Atut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberikan suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.

Uang suap yang diberikan melalui terdakwa advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani dan Wakil Bupati Lebak 2008-2013 sekaligus calon Bupati Lebak Amir Hamzah.

Atas perbuatan pidananya, Atut dituntut dengan menggunakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat1 ke-1.
(dam)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved