Ini Putusan DKPP Soal Pembukaan Kotak Suara

Kamis, 21 Agustus 2014 - 15:13 WIB
Ini Putusan DKPP Soal Pembukaan Kotak Suara
Ini Putusan DKPP Soal Pembukaan Kotak Suara
A A A
JAKARTA - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memutuskan 13 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.

Salah satu perkara yang diputus adalah menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait pembongkaran kotak suara.

"Memutuskan menolak pengaduan pengadu terhadap teradu ketua dan komisioner KPU," ujar Anggota Majelis DKPP Valina Singka Subekti membacakan putusan DKPP di ruang sidang Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Majelis berpendapat, masing-masing pihak telah memberikan keterangan terkait pembukaan kotak suara yang diadukan oleh Sahroni, Anggota Tim Hukum Pembela Merah Putih.

Menurut Valina, pihak pengadu menyampaikan bahwa pembukaan kotak suara melanggar etik lantaran dilakukan tanpa seizin Mahkamah Kontitusi (MK).

Hal tersebut juga diperkuat keterangan saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta, Margarito Kamis.

Sementara itu, KPU sebagai pihak yang diadukan menyatakan pembukaan kotak suara untuk kepentingan mendapatkan bukti-bukti yang akan dipersiapkan dalam sidang gugatan di MK.

Sebelumnya, keterangan saksi ahli KPU, yakni Harjono menyatakan pembukaan kotak suara tanpa harus meminta izin MK.

Dalam memutus perkara tersebut, para hakim DKPP berpendapat sama bahwa dalam perintah pembukaan kotak surat suara melalui Surat Edaran (SE) 1466, KPU tidak melanggar kode etik karena berkoordinasi dan melibatkan unsur pengawasan pemilu, aparat kepolisian, serta saksi pasangan calon.

"Dengan ini majelis DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada para pengadu," kata Valina dalam putusannya.

Adapun atas putusan itu, majelis DKPP meminta pihak berperkara agar menjalankan putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, DKPP juga berkewajiban merehabilitasi nama baik masing-masing teradu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6422 seconds (0.1#10.140)