Pelaksanaan Pilpres Langgar Substansi Hukum

Rabu, 20 Agustus 2014 - 16:45 WIB
Pelaksanaan Pilpres...
Pelaksanaan Pilpres Langgar Substansi Hukum
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinilai oleh para praktisi hukum telah melanggar substansi hukum.

Sehingga, menghasilkan output pilpres yang tidak memiliki kepastian hukum dan terkesan dipaksakan.

"Secara normatif, pelaksanaan pilpres oleh KPU secara terang-terangan langgar substansi hukum," kata Advokat senior dari Aliansi Advokat Merah Putih (AAMP) Suhardi Somomoeljono dalam konferensi pers yang digelar di Restoran Fashion Pasta Citiwalk, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Suhardi menjelaskan, KPU telah melanggar prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dimana, yang patut memimpin rapat pleno KPU, serta menandatangani hasilnya adalah Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Sedangkan pada pleno penetapan pasangan calon peserta piplres, rapat tersebut dipimpin dan ditandatangani oleh Plt Ketua KPU yakni Hadar Nafis Gumay.

"Ini alasannya apa? Sedangkan Ketua KPU masih ada dan dalam keadaan sehat tanpa kekurangan satu hal apapun. KPU tidak pernah menjelaskan hal ini," jelasnya.

Dia juga menyayangkan banyak pihak yang menyepelekan hal ini. Padahal, menyangkut tentang substansi hukum yang berakibat pada legitimasi hasil pilpres sendiri.

Menurutnya, apabila hasil Pilpres ini dipaksakan, hanya akan menghasilkan sistem pemerintahan yang labil karena ada substansi hukum yang terabaikan.

"Ini secara langsung merugikan kepentingan bangsa dan negara karena, menyangkut kelangsungan pemerintahan baru," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved