Pelaksanaan Pilpres Langgar Substansi Hukum

Rabu, 20 Agustus 2014 - 16:45 WIB
Pelaksanaan Pilpres Langgar Substansi Hukum
Pelaksanaan Pilpres Langgar Substansi Hukum
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinilai oleh para praktisi hukum telah melanggar substansi hukum.

Sehingga, menghasilkan output pilpres yang tidak memiliki kepastian hukum dan terkesan dipaksakan.

"Secara normatif, pelaksanaan pilpres oleh KPU secara terang-terangan langgar substansi hukum," kata Advokat senior dari Aliansi Advokat Merah Putih (AAMP) Suhardi Somomoeljono dalam konferensi pers yang digelar di Restoran Fashion Pasta Citiwalk, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Suhardi menjelaskan, KPU telah melanggar prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dimana, yang patut memimpin rapat pleno KPU, serta menandatangani hasilnya adalah Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Sedangkan pada pleno penetapan pasangan calon peserta piplres, rapat tersebut dipimpin dan ditandatangani oleh Plt Ketua KPU yakni Hadar Nafis Gumay.

"Ini alasannya apa? Sedangkan Ketua KPU masih ada dan dalam keadaan sehat tanpa kekurangan satu hal apapun. KPU tidak pernah menjelaskan hal ini," jelasnya.

Dia juga menyayangkan banyak pihak yang menyepelekan hal ini. Padahal, menyangkut tentang substansi hukum yang berakibat pada legitimasi hasil pilpres sendiri.

Menurutnya, apabila hasil Pilpres ini dipaksakan, hanya akan menghasilkan sistem pemerintahan yang labil karena ada substansi hukum yang terabaikan.

"Ini secara langsung merugikan kepentingan bangsa dan negara karena, menyangkut kelangsungan pemerintahan baru," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4124 seconds (0.1#10.140)