Pelaksanaan Pilpres Langgar Substansi Hukum

Rabu, 20 Agustus 2014 - 16:45 WIB
Pelaksanaan Pilpres...
Pelaksanaan Pilpres Langgar Substansi Hukum
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinilai oleh para praktisi hukum telah melanggar substansi hukum.

Sehingga, menghasilkan output pilpres yang tidak memiliki kepastian hukum dan terkesan dipaksakan.

"Secara normatif, pelaksanaan pilpres oleh KPU secara terang-terangan langgar substansi hukum," kata Advokat senior dari Aliansi Advokat Merah Putih (AAMP) Suhardi Somomoeljono dalam konferensi pers yang digelar di Restoran Fashion Pasta Citiwalk, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Suhardi menjelaskan, KPU telah melanggar prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dimana, yang patut memimpin rapat pleno KPU, serta menandatangani hasilnya adalah Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Sedangkan pada pleno penetapan pasangan calon peserta piplres, rapat tersebut dipimpin dan ditandatangani oleh Plt Ketua KPU yakni Hadar Nafis Gumay.

"Ini alasannya apa? Sedangkan Ketua KPU masih ada dan dalam keadaan sehat tanpa kekurangan satu hal apapun. KPU tidak pernah menjelaskan hal ini," jelasnya.

Dia juga menyayangkan banyak pihak yang menyepelekan hal ini. Padahal, menyangkut tentang substansi hukum yang berakibat pada legitimasi hasil pilpres sendiri.

Menurutnya, apabila hasil Pilpres ini dipaksakan, hanya akan menghasilkan sistem pemerintahan yang labil karena ada substansi hukum yang terabaikan.

"Ini secara langsung merugikan kepentingan bangsa dan negara karena, menyangkut kelangsungan pemerintahan baru," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved