KPK Periksa Mantan Hakim PT Jabar Tersangka Suap
A
A
A
JAKARTA - Mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasti yang sudah tersangka kasus dugaan suap penanganan kasus bantuan sosial di Bandung ini tiba di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta pada pukul 10.05 WIB.
KPK telah menahan Pasti sejak 8 Agustus 2014. Keterlibatan Pasti merupakan pengembangan dari penanganan kasus suap mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis Setyabudi divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Hakim menyatakan Setyabudi terbukti menerima suap dalam penanganan kasus bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Kasus ini menyeret mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswandi.
Hari ini, selain memeriksa Pasti, KPK juga memeriksa mantan hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasti yang sudah tersangka kasus dugaan suap penanganan kasus bantuan sosial di Bandung ini tiba di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta pada pukul 10.05 WIB.
KPK telah menahan Pasti sejak 8 Agustus 2014. Keterlibatan Pasti merupakan pengembangan dari penanganan kasus suap mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis Setyabudi divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Hakim menyatakan Setyabudi terbukti menerima suap dalam penanganan kasus bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Kasus ini menyeret mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswandi.
Hari ini, selain memeriksa Pasti, KPK juga memeriksa mantan hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(dam)