Kubu Prabowo Bisa Menang Jika Mampu Buktikan TSM

Selasa, 19 Agustus 2014 - 15:12 WIB
Kubu Prabowo Bisa Menang...
Kubu Prabowo Bisa Menang Jika Mampu Buktikan TSM
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai untuk menyelamatkan hak kontitusi masyarakat sebagai pemilih adalah melindungi hak pilih warga negara. Hal itu sebagaimana dijamin dalam Putusan Mahmakah Kontitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, fakta selama delapan kali persidangan MK tidak ditemukan dugaan kecurangan pemilu yang mengakibatkan hak pilih masyarakat hilang.

Dia mengatakan, untuk menguji kebenaran dugaan kecurangan pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), maka tugas pemohon, yakni kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa harus membuktikan berdasarkan bukti materi.

"Namanya juga uji materi, apa yang disampaikan juga harus berupa materi. Walaupun tidak mengesampingkan dalilnya," ujar Titi saat diskusi Menebak Arah Putusan MK di Cafe Deli, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

Dilanjutkan dia, soal kasus DPKTb misalnya, memang sempat dipermasalahkan lantaran, terdapat pemilih yang menggunakan DPKTb berbentuk identitas KTP tanpa domisili aslinya. Ia berdalih penggunaan DPKTb justru memberi kesempatan kepada warga negara mendapatkan hak pilihnya.

Maka itu, kata Titi, tindakan yang dilakukan KPU dalam kasus DPKTb bukan kategori disengaja membuat kecurangan. Tetapi, memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat mendapatkan hak pilihnya dengan ketentuan sudah berusia 17 tahun.

"Itu menyakiti kita sebagai warga negara yang memiliki hak pilih. Hanya karena masalah administratif," ujarnya.

Dia menambahkan, pada kasus DPKTb tidak mudah bagi pemohon Prabowo-Hatta mendalilkan semua permohonannya berdasarkan tindakan bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif. Sebab, hak kontitusi warga pengguna KTP juga berlaku dalam pemilukada.

"Ini kita mempertanyakan KTP dan KK sebagai kejahatan konstitusional," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved