Kubu Prabowo Bisa Menang Jika Mampu Buktikan TSM

Selasa, 19 Agustus 2014 - 15:12 WIB
Kubu Prabowo Bisa Menang Jika Mampu Buktikan TSM
Kubu Prabowo Bisa Menang Jika Mampu Buktikan TSM
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai untuk menyelamatkan hak kontitusi masyarakat sebagai pemilih adalah melindungi hak pilih warga negara. Hal itu sebagaimana dijamin dalam Putusan Mahmakah Kontitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, fakta selama delapan kali persidangan MK tidak ditemukan dugaan kecurangan pemilu yang mengakibatkan hak pilih masyarakat hilang.

Dia mengatakan, untuk menguji kebenaran dugaan kecurangan pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), maka tugas pemohon, yakni kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa harus membuktikan berdasarkan bukti materi.

"Namanya juga uji materi, apa yang disampaikan juga harus berupa materi. Walaupun tidak mengesampingkan dalilnya," ujar Titi saat diskusi Menebak Arah Putusan MK di Cafe Deli, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

Dilanjutkan dia, soal kasus DPKTb misalnya, memang sempat dipermasalahkan lantaran, terdapat pemilih yang menggunakan DPKTb berbentuk identitas KTP tanpa domisili aslinya. Ia berdalih penggunaan DPKTb justru memberi kesempatan kepada warga negara mendapatkan hak pilihnya.

Maka itu, kata Titi, tindakan yang dilakukan KPU dalam kasus DPKTb bukan kategori disengaja membuat kecurangan. Tetapi, memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat mendapatkan hak pilihnya dengan ketentuan sudah berusia 17 tahun.

"Itu menyakiti kita sebagai warga negara yang memiliki hak pilih. Hanya karena masalah administratif," ujarnya.

Dia menambahkan, pada kasus DPKTb tidak mudah bagi pemohon Prabowo-Hatta mendalilkan semua permohonannya berdasarkan tindakan bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif. Sebab, hak kontitusi warga pengguna KTP juga berlaku dalam pemilukada.

"Ini kita mempertanyakan KTP dan KK sebagai kejahatan konstitusional," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6916 seconds (0.1#10.140)