KPU Ngaku Banyak Buka Kotak Suara Setelah Diizinkan MK
A
A
A
JAKARTA - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku jumlah kotak suara yang sudah dibuka berdasarkan izin dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 8 Agustus 2014, lebih banyak dibandingkan dengan kotak suara yang dibuka berdasarkan Surat Edaran KPU pada Juli 2014.
"Jumlahnya memang lebih banyak yang dibuka sekarang, karena ada perintah," ujar Kuasa hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2014).
Lebih lanjut, dia mengatakan, semua alat bukti dari kotak suara sudah dikumpulkan. "Termasuk permintaan majelis untuk memberikan keterangan apakah kotak ini dibuka sebelum tanggal 8 Agustus atau sesudah tanggal 8 Agustus, itu sudah kami sampaikan di dalam daftar alat buktinya," katanya.
"Mana yang sebelum tanggal 8 Agustus, mana yang sesudah tanggal 8 Agustus, jadi terkait dengan alat-alat bukti, kami cek kemarin itu sudah diverifikasi dan sudah selesai," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pada Juli 2014, KPU mengeluarkan surat edaran kepada KPU provinsi, kabupaten/kota untuk membuka kotak suara dan mengambil formulir A5 dan C7 untuk difotokopi dan proses legalisasi.
Surat edaran itu untuk menyiapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK, kemudian membuat jawaban, lalu datang ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU pusat.
Kubu Prabowo-Hatta menilai langkah KPU tersebut ilegal. Sementara itu, pada 8 Agustus 2014, MK mengizinkan KPU membuka kotak suara dan mengambil isinya guna kelengkapan alat bukti di persidangan sengketa hasil Pilpres 2014.
"Jumlahnya memang lebih banyak yang dibuka sekarang, karena ada perintah," ujar Kuasa hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2014).
Lebih lanjut, dia mengatakan, semua alat bukti dari kotak suara sudah dikumpulkan. "Termasuk permintaan majelis untuk memberikan keterangan apakah kotak ini dibuka sebelum tanggal 8 Agustus atau sesudah tanggal 8 Agustus, itu sudah kami sampaikan di dalam daftar alat buktinya," katanya.
"Mana yang sebelum tanggal 8 Agustus, mana yang sesudah tanggal 8 Agustus, jadi terkait dengan alat-alat bukti, kami cek kemarin itu sudah diverifikasi dan sudah selesai," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pada Juli 2014, KPU mengeluarkan surat edaran kepada KPU provinsi, kabupaten/kota untuk membuka kotak suara dan mengambil formulir A5 dan C7 untuk difotokopi dan proses legalisasi.
Surat edaran itu untuk menyiapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK, kemudian membuat jawaban, lalu datang ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU pusat.
Kubu Prabowo-Hatta menilai langkah KPU tersebut ilegal. Sementara itu, pada 8 Agustus 2014, MK mengizinkan KPU membuka kotak suara dan mengambil isinya guna kelengkapan alat bukti di persidangan sengketa hasil Pilpres 2014.
(kri)