KPK Dukung Polri Usut Kasus Suap Judi Online di Polda Jabar

Selasa, 19 Agustus 2014 - 12:53 WIB
KPK Dukung Polri Usut...
KPK Dukung Polri Usut Kasus Suap Judi Online di Polda Jabar
A A A
JAKARTA - KPK mendukung Polri untuk menuntaskan penanganan kasus suap yang terjadi di Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Kita mendukung sepenuhnya Kapolri melakukan penyidikan kasus yang sudah ditangani di Jawa Barat. Buat teman-teman pers tidak ada keragu-raguan karena kasus ini sudah terbuka dengan luas dan semua orang bisa melihatnya. Jadi semua bisa kontrol," ungkap Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Dalam sejarah penanganan kasus korupsi, kata Abraham, KPK selalu membuka diri untuk membantu Polri menyelesaikan kasusnya. KPK juga mendapat bantuan dari Polri saat hendak mengusut kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.

"Dalam sejarah, kepolisian pernah melimpahkan sebuah kasus kepada KPK. Salah satu contohnya kasus yang tersangkanya Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, itu dari Polda Jawa Tengah. Jadi mekanismenya sudah pernah dan selalu akan terbangun. Jadi biarkanlah kasus di Jawa Barat diselesaikan dengan Polri," paparnya.

Sementara, Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan pihaknya akan berusaha menuntaskan kasus yang melibatkan dua perwiranya, yakni AKBP MB dan AKP DS yang menerima suap dari bandar judi.

"Kalau ini kan sudah disidik oleh Polri jadi tetap akan ditangani Polri. Kalau berkasnya bolak balik nanti ada namanya supervisi dari KPK ke kita," tegas Sutarman.

Sutarman menambah, supervisi dari KPK terhadap kasus korupsi yang ditangani Polri bisa dilakukan kalau ada proses yang berbeli-belit.

"Kalau suatu saat dalam proses berbelit-belit kemudian nanti bolak-balik berkasnya, saya akan melaporkan ke KPK. Sudah ada contohnya. Ini kasus bolak-balik, bapak (KPK) ambil alih saja. Yang penting perkara ini ditangani," tuntasnya.

AKBP MB dan AKP DS sebagai perwira Ditreskrimum Polda Jabar diduga menerima uang suap dari bandar judi online, karena membuka beberapa rekening yang telah diblokir.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan AKBP MB, sebesar Rp5 miliar dan USD168 ribu. Sedangkan dari tangan AKP DS, berhasil disita uang tunai Rp370 juta dan dokumen-dokumen terkait penanganan judi online.

Keduanya dikenakan pasal 11 dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubang dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 KUHPidana.
(hyk)
Berita Terkait
Polda Jabar Bongkar...
Polda Jabar Bongkar Kasus Judi Togel Online Beromzet Rp985 Juta
Ibu Rumah Tangga Jual...
Ibu Rumah Tangga Jual Rumah Gegara Terjerat Judi Online, MUI Jabar Desak Pemerintah Tegas
Promosi Judi Online...
Promosi Judi Online Kian Marak, Polda Jabar Buru Bandar Jaringan Selebgram dan YouTuber
2 Kaki Tangan Bandar...
2 Kaki Tangan Bandar Judi Online Kamboja Ditangkap, Ini Penampakannya
Nilai Transaksi Judi...
Nilai Transaksi Judi Online di Jawa Barat Tertinggi di Indonesia, Polda Jabar Lakukan Langkah Ini
Jabar Juara Judi Online
Jabar Juara Judi Online
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved