KPK Dukung Polri Usut Kasus Suap Judi Online di Polda Jabar
Selasa, 19 Agustus 2014 - 12:53 WIB
KPK Dukung Polri Usut Kasus Suap Judi Online di Polda Jabar
A
A
A
JAKARTA - KPK mendukung Polri untuk menuntaskan penanganan kasus suap yang terjadi di Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Kita mendukung sepenuhnya Kapolri melakukan penyidikan kasus yang sudah ditangani di Jawa Barat. Buat teman-teman pers tidak ada keragu-raguan karena kasus ini sudah terbuka dengan luas dan semua orang bisa melihatnya. Jadi semua bisa kontrol," ungkap Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Dalam sejarah penanganan kasus korupsi, kata Abraham, KPK selalu membuka diri untuk membantu Polri menyelesaikan kasusnya. KPK juga mendapat bantuan dari Polri saat hendak mengusut kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.
"Dalam sejarah, kepolisian pernah melimpahkan sebuah kasus kepada KPK. Salah satu contohnya kasus yang tersangkanya Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, itu dari Polda Jawa Tengah. Jadi mekanismenya sudah pernah dan selalu akan terbangun. Jadi biarkanlah kasus di Jawa Barat diselesaikan dengan Polri," paparnya.
Sementara, Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan pihaknya akan berusaha menuntaskan kasus yang melibatkan dua perwiranya, yakni AKBP MB dan AKP DS yang menerima suap dari bandar judi.
"Kalau ini kan sudah disidik oleh Polri jadi tetap akan ditangani Polri. Kalau berkasnya bolak balik nanti ada namanya supervisi dari KPK ke kita," tegas Sutarman.
Sutarman menambah, supervisi dari KPK terhadap kasus korupsi yang ditangani Polri bisa dilakukan kalau ada proses yang berbeli-belit.
"Kalau suatu saat dalam proses berbelit-belit kemudian nanti bolak-balik berkasnya, saya akan melaporkan ke KPK. Sudah ada contohnya. Ini kasus bolak-balik, bapak (KPK) ambil alih saja. Yang penting perkara ini ditangani," tuntasnya.
AKBP MB dan AKP DS sebagai perwira Ditreskrimum Polda Jabar diduga menerima uang suap dari bandar judi online, karena membuka beberapa rekening yang telah diblokir.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan AKBP MB, sebesar Rp5 miliar dan USD168 ribu. Sedangkan dari tangan AKP DS, berhasil disita uang tunai Rp370 juta dan dokumen-dokumen terkait penanganan judi online.
Keduanya dikenakan pasal 11 dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubang dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 KUHPidana.
"Kita mendukung sepenuhnya Kapolri melakukan penyidikan kasus yang sudah ditangani di Jawa Barat. Buat teman-teman pers tidak ada keragu-raguan karena kasus ini sudah terbuka dengan luas dan semua orang bisa melihatnya. Jadi semua bisa kontrol," ungkap Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Dalam sejarah penanganan kasus korupsi, kata Abraham, KPK selalu membuka diri untuk membantu Polri menyelesaikan kasusnya. KPK juga mendapat bantuan dari Polri saat hendak mengusut kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.
"Dalam sejarah, kepolisian pernah melimpahkan sebuah kasus kepada KPK. Salah satu contohnya kasus yang tersangkanya Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, itu dari Polda Jawa Tengah. Jadi mekanismenya sudah pernah dan selalu akan terbangun. Jadi biarkanlah kasus di Jawa Barat diselesaikan dengan Polri," paparnya.
Sementara, Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan pihaknya akan berusaha menuntaskan kasus yang melibatkan dua perwiranya, yakni AKBP MB dan AKP DS yang menerima suap dari bandar judi.
"Kalau ini kan sudah disidik oleh Polri jadi tetap akan ditangani Polri. Kalau berkasnya bolak balik nanti ada namanya supervisi dari KPK ke kita," tegas Sutarman.
Sutarman menambah, supervisi dari KPK terhadap kasus korupsi yang ditangani Polri bisa dilakukan kalau ada proses yang berbeli-belit.
"Kalau suatu saat dalam proses berbelit-belit kemudian nanti bolak-balik berkasnya, saya akan melaporkan ke KPK. Sudah ada contohnya. Ini kasus bolak-balik, bapak (KPK) ambil alih saja. Yang penting perkara ini ditangani," tuntasnya.
AKBP MB dan AKP DS sebagai perwira Ditreskrimum Polda Jabar diduga menerima uang suap dari bandar judi online, karena membuka beberapa rekening yang telah diblokir.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan AKBP MB, sebesar Rp5 miliar dan USD168 ribu. Sedangkan dari tangan AKP DS, berhasil disita uang tunai Rp370 juta dan dokumen-dokumen terkait penanganan judi online.
Keduanya dikenakan pasal 11 dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubang dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 KUHPidana.
(hyk)