Trik Tekan Korupsi di Daerah Versi Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Penataan Otonomi Daerah (Otda) dinilai menjadi salah satu langkah untuk memerangi tingginya angka korupsi di daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengakui, korupsi menjadi salah satu masalah otda.
Menurutnya, untuk menekan angka korupsi di daerah, pengawasan internal daerah pun akan diperkuat. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda), pengawasan daerah akan berada langsung dibawah Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Pasalnya, saat ini pengawas internal daerah atau aparatur pengawas internal pemda, diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.
"Makanya kurang bergigi. Tahu-tahu sudah ada penangkapan hukum. Inspektorat kemana saja. Kan pertanyaannya begitu. Nanti kita yang menjadi inspektorat jadi SK Kemendagri. Laporan-laporan ke Kemendagri," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin 18 Agustus 2014.
Untuk korupsi di kalangan DPRD sendiri, dia mengatakan, sulit bagi Kemendagri untuk melakukan pengawasan. Pasalnya hal tersebut bukanlah menjadi wewenangnya.
Menurut dia pengawasan anggota DPRD memang hanya mengandalkan pengawasan dari masyarakat. Selain itu, partai juga memiliki peranan untuk melakukan pengawasan terhadap kader-kadernya di parlemen daerah.
"Seperti DPR yang di pusat, itu pengawasan ada di rakyat," paparnya.
Namun sayangnya pengawasan masyarakat di daerah masih sangat lemah. Selain itu juga sulit mengandalkan civil society seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) di daerah.
"LSM di daerah masih belum tumbuh dan masyarakat masih lemah. Sulit LSM di pusat mengawasi lebih dari 500 daerah," paparnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengakui, korupsi menjadi salah satu masalah otda.
Menurutnya, untuk menekan angka korupsi di daerah, pengawasan internal daerah pun akan diperkuat. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda), pengawasan daerah akan berada langsung dibawah Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Pasalnya, saat ini pengawas internal daerah atau aparatur pengawas internal pemda, diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.
"Makanya kurang bergigi. Tahu-tahu sudah ada penangkapan hukum. Inspektorat kemana saja. Kan pertanyaannya begitu. Nanti kita yang menjadi inspektorat jadi SK Kemendagri. Laporan-laporan ke Kemendagri," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin 18 Agustus 2014.
Untuk korupsi di kalangan DPRD sendiri, dia mengatakan, sulit bagi Kemendagri untuk melakukan pengawasan. Pasalnya hal tersebut bukanlah menjadi wewenangnya.
Menurut dia pengawasan anggota DPRD memang hanya mengandalkan pengawasan dari masyarakat. Selain itu, partai juga memiliki peranan untuk melakukan pengawasan terhadap kader-kadernya di parlemen daerah.
"Seperti DPR yang di pusat, itu pengawasan ada di rakyat," paparnya.
Namun sayangnya pengawasan masyarakat di daerah masih sangat lemah. Selain itu juga sulit mengandalkan civil society seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) di daerah.
"LSM di daerah masih belum tumbuh dan masyarakat masih lemah. Sulit LSM di pusat mengawasi lebih dari 500 daerah," paparnya.
(maf)