KPK Akan Follow Up Kesaksian Yulianis Soal Marzuki
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri bukti pendukung dugaan penerimaan USD1 juta oleh Ketua DPR Marzuki Alie dari terpidana pemilik Permai Group M Nazaruddin.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya mempersilakan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis menyampaikan soal pemberian ke Marzuki dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Anas Urbaningrum, hari ini.
Menurut Johan, penyidik tentu akan mendalami apakah pengakuan Yulianis itu didukung dengan bukti-bukti pendukung atau tidak.
“Misalnya apakah pengakuan pemberian itu ada bukti pemberiannya. Jadi dilihat dulu didukung bukti-bukti? Kalau didukung tentu dilakukan pengembangan perkaranya. Misalnya dibuka penyelidikan baru. Tapi sampai hari ini belum ada itu (penyelidikan baru),” kata Johan saat konferensin pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Dia menuturkan, sebelumnya Yulianis juga pernah menyampaikan kesaksian soal dugaan penerimaan USD200.000 kepada pihak lain. Perlakuan yang sama pun diterapkan KPK seperti terkait Marzuki Alie.
Dalam persidangan sebelumnya yakni Kamis 14 Agustus 2014 dalam sidang Anas juga, Johan menyatakan, di dalam sidang itu ada JPU KPK yang menjalani, melihat, dan mencatat jalannya sidang serta keterangan saksi atau terdakwa. “Jadi kita tindaklanjuti pengakuan-pengakuan itu,” paparnya.
Johan mengaku belum mengetahui apakah pernyataan Yulianis soal Marzuki itu berdasarkan catatan pengeluaran keuangan Permai Group yang ditulis Yulianis atau tidak. Kalaupun ada, maka harus dilihat yang menerima uang untuk Marzuki Alie siapa dan yang membawa siapa.
“Itu benar apa enggak. Jadi bukti-buktinya harus firm. Nilai bukti yang bisa dijadikan bukti itu kan adalah yang secara legal formal bisa dipertanggungjawabkan. Saya tidak tahu bagaimana bukti yang dimiliki penyidik dan Yulianis,” tuturnya
Dia mengatakan kalaupun Marzuki membantah, maka KPK tidak akan berhenti hanya sampai pada bantahannya. Dia mencontohkan, acap kali dalam kasus yang ditangani KPK ada saksi misalnya si A menyatakan kesaksian bahwa si B melakukan sesuatu atau menerima suap.
Kemudian si B membantah pernyataan si A. Makanya untuk membuktikan kebenaran di antara dua kesaksian itu butuh bukti-bukti pendukung yang kuat.
“Di persidangan nanti hakim yang melihat. Bukti-bukti pendukung misalnya selain catatan ada enggak bukti terimanya? Ada enggak yang mencocokkan dengan transaksinya, dan sebagainya,” tandas Johan.
Johan memastikan, selama menegakkan pemberantasan korupsi KPK tidak pernah segan dengan siapapun. Dasar yang dilihat adalah sepanjang ada dua alat bukti yang cukupn siapapun dia dengan jabatan apapun pasti bisa menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya mempersilakan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis menyampaikan soal pemberian ke Marzuki dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Anas Urbaningrum, hari ini.
Menurut Johan, penyidik tentu akan mendalami apakah pengakuan Yulianis itu didukung dengan bukti-bukti pendukung atau tidak.
“Misalnya apakah pengakuan pemberian itu ada bukti pemberiannya. Jadi dilihat dulu didukung bukti-bukti? Kalau didukung tentu dilakukan pengembangan perkaranya. Misalnya dibuka penyelidikan baru. Tapi sampai hari ini belum ada itu (penyelidikan baru),” kata Johan saat konferensin pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Dia menuturkan, sebelumnya Yulianis juga pernah menyampaikan kesaksian soal dugaan penerimaan USD200.000 kepada pihak lain. Perlakuan yang sama pun diterapkan KPK seperti terkait Marzuki Alie.
Dalam persidangan sebelumnya yakni Kamis 14 Agustus 2014 dalam sidang Anas juga, Johan menyatakan, di dalam sidang itu ada JPU KPK yang menjalani, melihat, dan mencatat jalannya sidang serta keterangan saksi atau terdakwa. “Jadi kita tindaklanjuti pengakuan-pengakuan itu,” paparnya.
Johan mengaku belum mengetahui apakah pernyataan Yulianis soal Marzuki itu berdasarkan catatan pengeluaran keuangan Permai Group yang ditulis Yulianis atau tidak. Kalaupun ada, maka harus dilihat yang menerima uang untuk Marzuki Alie siapa dan yang membawa siapa.
“Itu benar apa enggak. Jadi bukti-buktinya harus firm. Nilai bukti yang bisa dijadikan bukti itu kan adalah yang secara legal formal bisa dipertanggungjawabkan. Saya tidak tahu bagaimana bukti yang dimiliki penyidik dan Yulianis,” tuturnya
Dia mengatakan kalaupun Marzuki membantah, maka KPK tidak akan berhenti hanya sampai pada bantahannya. Dia mencontohkan, acap kali dalam kasus yang ditangani KPK ada saksi misalnya si A menyatakan kesaksian bahwa si B melakukan sesuatu atau menerima suap.
Kemudian si B membantah pernyataan si A. Makanya untuk membuktikan kebenaran di antara dua kesaksian itu butuh bukti-bukti pendukung yang kuat.
“Di persidangan nanti hakim yang melihat. Bukti-bukti pendukung misalnya selain catatan ada enggak bukti terimanya? Ada enggak yang mencocokkan dengan transaksinya, dan sebagainya,” tandas Johan.
Johan memastikan, selama menegakkan pemberantasan korupsi KPK tidak pernah segan dengan siapapun. Dasar yang dilihat adalah sepanjang ada dua alat bukti yang cukupn siapapun dia dengan jabatan apapun pasti bisa menjadi tersangka.
(kri)