KPK Akan Follow Up Kesaksian Yulianis Soal Marzuki

Senin, 18 Agustus 2014 - 21:51 WIB
KPK Akan Follow Up Kesaksian...
KPK Akan Follow Up Kesaksian Yulianis Soal Marzuki
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri bukti pendukung dugaan penerimaan USD1 juta oleh Ketua DPR Marzuki Alie dari terpidana pemilik Permai Group M Nazaruddin.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya mempersilakan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis menyampaikan soal pemberian ke Marzuki dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Anas Urbaningrum, hari ini.

Menurut Johan, penyidik tentu akan mendalami apakah pengakuan Yulianis itu didukung dengan bukti-bukti pendukung atau tidak.

“Misalnya apakah pengakuan pemberian itu ada bukti pemberiannya. Jadi dilihat dulu didukung bukti-bukti? Kalau didukung tentu dilakukan pengembangan perkaranya. Misalnya dibuka penyelidikan baru. Tapi sampai hari ini belum ada itu (penyelidikan baru),” kata Johan saat konferensin pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Dia menuturkan, sebelumnya Yulianis juga pernah menyampaikan kesaksian soal dugaan penerimaan USD200.000 kepada pihak lain. Perlakuan yang sama pun diterapkan KPK seperti terkait Marzuki Alie.

Dalam persidangan sebelumnya yakni Kamis 14 Agustus 2014 dalam sidang Anas juga, Johan menyatakan, di dalam sidang itu ada JPU KPK yang menjalani, melihat, dan mencatat jalannya sidang serta keterangan saksi atau terdakwa. “Jadi kita tindaklanjuti pengakuan-pengakuan itu,” paparnya.

Johan mengaku belum mengetahui apakah pernyataan Yulianis soal Marzuki itu berdasarkan catatan pengeluaran keuangan Permai Group yang ditulis Yulianis atau tidak. Kalaupun ada, maka harus dilihat yang menerima uang untuk Marzuki Alie siapa dan yang membawa siapa.

“Itu benar apa enggak. Jadi bukti-buktinya harus firm. Nilai bukti yang bisa dijadikan bukti itu kan adalah yang secara legal formal bisa dipertanggungjawabkan. Saya tidak tahu bagaimana bukti yang dimiliki penyidik dan Yulianis,” tuturnya

Dia mengatakan kalaupun Marzuki membantah, maka KPK tidak akan berhenti hanya sampai pada bantahannya. Dia mencontohkan, acap kali dalam kasus yang ditangani KPK ada saksi misalnya si A menyatakan kesaksian bahwa si B melakukan sesuatu atau menerima suap.

Kemudian si B membantah pernyataan si A. Makanya untuk membuktikan kebenaran di antara dua kesaksian itu butuh bukti-bukti pendukung yang kuat.

“Di persidangan nanti hakim yang melihat. Bukti-bukti pendukung misalnya selain catatan ada enggak bukti terimanya? Ada enggak yang mencocokkan dengan transaksinya, dan sebagainya,” tandas Johan.

Johan memastikan, selama menegakkan pemberantasan korupsi KPK tidak pernah segan dengan siapapun. Dasar yang dilihat adalah sepanjang ada dua alat bukti yang cukupn siapapun dia dengan jabatan apapun pasti bisa menjadi tersangka.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved