Empat Bentuk Kegagalan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu

Senin, 18 Agustus 2014 - 19:18 WIB
Empat Bentuk Kegagalan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu
Empat Bentuk Kegagalan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu
A A A
JAKARTA - Saksi ahli pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Dwi Martono Alianto menilai ada empat bentuk ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan pemilu.

Pertama, KPU dinilai tidak mampu menyampaikan informasi yang tertib, utuh, dan terpercaya kepada publik. Kedua, KPU dinilai tak mampu menjalankan dan menjaga otoritas kelembagaan yang diamanatkan konstitusi, terutama dalam mengelola seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.

"(Ketiga) Tidak mampu memahami dan menempatkan kedudukan otoritas kelembagaan KPU di antara lembaga-lembaga pemerintah lainnya, khususnya yang berkaitan erat dengan tahapan penyelenggaraan pemilu," kata Anto saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Terakhir, KPU dinilainya telah menciderai hak politik warga negara sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Menurut dia, ketidakmampuan tersebut membuka peluang terjadinya pelanggaran terstruktur, sistemik, dan masif.

"Padahal, KPU mestinya menjadi benteng demokrasi, yang secara terus menerus mengantisipasi peluang pelanggaran tersebut," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7615 seconds (0.1#10.140)