Sejarawan JJ Rizal Uji Materi UU MD3 ke MK

Senin, 18 Agustus 2014 - 17:39 WIB
Sejarawan JJ Rizal Uji...
Sejarawan JJ Rizal Uji Materi UU MD3 ke MK
A A A
JAKARTA - Sejarawan JJ Rizal didampingi seorang pengacara bernama Febionesta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 245 Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pasal tersebut berisi tentang syarat pemeriksaan anggota dewan perwakilan rakyat yang tersandung kasus pidana harus mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kedua orang penggugat tersebut menilai, pasal tersebut berpotensi diselewengkan.

"Pemohon atas nama individu JJ Rizal (sejarawan) dan Febionesta (pengacara). Dengan munculnya pasal itu, anggota DPR dinilai menjadi kebal hukum," kata Kuasa Hukum JJ Rizal, Ichsan Zikry saat mendaftarkan gugatannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).

Ichsan menuturkan, kliennya menilai undang-undang itu tidak rasional dan objektif karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 24 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 281 Ayat (2).

Menurut Ichsan, undang-undang itu tidak adil dimunculkan di tengah-tengah usaha pemerintah menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Sementara, UU tersebut hanya berlaku bagi anggota DPR.

"Harusnya wakil rakyat itu mengurusi rakyat. Ini malah mengawasi diri sendiri. Intinya jangan sampai nanti kalau anggota dewan terlibat pidana dan melibatkan orang miskin, orang miskin ini sulit mendapat haknya," kata Ichsan.

Seperti diketahui, sehari pasca penetapan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, anggota DPR mensahkan Undang-undang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3). Namun, berbagai kalangan mengkritisi munculnya UU ini karena dianggap mengistimewakan anggota dewan.

Salah satu butir Pasal 245 UU MD3 berbunyi, pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus atas persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0855 seconds (0.1#10.140)