Yulianis Beberkan Daftar Penerima Uang Perusahaan Nazaruddin
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis membeberkan aliran uang yang dikeluarkan oleh perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Yulianis menguraikan satu-persatu sejumlah pihak yang disebut pernah kecipratan uang dari perusahaan Nazar. Tidak hanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga Badan Pemeriksa Keungan (BPK) ikut kecipratan.
Dalam catatan Yulianis yang dibacakan dalam persidangan, BPK kecipratan Rp100 juta. Tapi tidak disebut secara rinci pihak penerima uang tersebut.
“Pada Novemver 2010 ada Rp100 juta untuk LSM, Rp4 miliar untuk Komisi X itu untuk Angie (Angelina Sondakh) dan Wayan (Wayan Koster). Untuk BPK Rp100 juta, dan untuk Depnakertrans Rp800 juta," kata Yulianis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Yulianis bersaksi untuk mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anas yang duduk di kursi terdakwa langsung mencecar Yulianis yang mengenakan cadar itu. Anas mengkonfirmasi apakah ada aliran dana kepada dirinya.
"Apakah ada pengeluaran untuk saya yang disebutkan dalam dakwaan untuk membeli tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur," tanya Anas.
"Tidak ada Pak," jawab Yulianis tegas.
Yulianis kembali membacakan data yang dipegang yang menyebutkan Tamsil juga kecipratan. Tapi, Yulianis tidak merinci nama Tamsil yang dimaksud.
"Tanggal 11 Oktober untuk 2010 untuk Pak Tamsil, dua kali, 50 ribu dolar AS, sama 50 ribu dolar AS. Tapi untuk bapak tidak ada," tandas Yulianis
Yulianis menguraikan satu-persatu sejumlah pihak yang disebut pernah kecipratan uang dari perusahaan Nazar. Tidak hanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga Badan Pemeriksa Keungan (BPK) ikut kecipratan.
Dalam catatan Yulianis yang dibacakan dalam persidangan, BPK kecipratan Rp100 juta. Tapi tidak disebut secara rinci pihak penerima uang tersebut.
“Pada Novemver 2010 ada Rp100 juta untuk LSM, Rp4 miliar untuk Komisi X itu untuk Angie (Angelina Sondakh) dan Wayan (Wayan Koster). Untuk BPK Rp100 juta, dan untuk Depnakertrans Rp800 juta," kata Yulianis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Yulianis bersaksi untuk mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anas yang duduk di kursi terdakwa langsung mencecar Yulianis yang mengenakan cadar itu. Anas mengkonfirmasi apakah ada aliran dana kepada dirinya.
"Apakah ada pengeluaran untuk saya yang disebutkan dalam dakwaan untuk membeli tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur," tanya Anas.
"Tidak ada Pak," jawab Yulianis tegas.
Yulianis kembali membacakan data yang dipegang yang menyebutkan Tamsil juga kecipratan. Tapi, Yulianis tidak merinci nama Tamsil yang dimaksud.
"Tanggal 11 Oktober untuk 2010 untuk Pak Tamsil, dua kali, 50 ribu dolar AS, sama 50 ribu dolar AS. Tapi untuk bapak tidak ada," tandas Yulianis
(kri)