KPK Periksa Empat Direktur Perusahaan Swasta

Senin, 18 Agustus 2014 - 13:50 WIB
KPK Periksa Empat Direktur Perusahaan Swasta
KPK Periksa Empat Direktur Perusahaan Swasta
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat direktur perusahaan swasta.

Keempat direktur itu adalah Direktur PT Daya Boho Mandiri, Obsen Simbolon; Direktur Utama PT Presindo Utama Harjono; Direktur Utama PT Surya Mega Baru, David Susanto Siebagio S, dan Direktur PT LYUS Irwan.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan surat perizinan penerbitan pemanfaatan ruang PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

KPK juga memanggil karyawan Swasta, Gabriel Alexander dan seorang wiraswastawan Ali Hamidi sebagai saksi kasus yang sama.

Para saksi ini diperiksa untuk tersangka Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah.

"Diperiksa untuk AS dan N," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/8/2014).

Diketahui, Ade Swara dan Nur Latifah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal di Karawang.

Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar saat mengajukan izin tersebut.

Atas perbuatan mereka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 421 junto Pasal 55 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7107 seconds (0.1#10.140)