KPU Diminta Buktikan Keabsahan Buka Kotak Suara
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa hasil hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
Kubu calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selaku pemohon dalam perkara ini akan meminta majelis hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan keabsahan kotak suara yang sudah dibuka.
"Hari ini kami ingin meminta MK agar KPU membuktikan kotak suara yang sudah dibuka, sebelum MK mengizinkan," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).
Dia mengatakan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU sebelum bulan Agustus merupakan perbuatan ilegal. "Bukti yang sebelum Agustus itu ilegal menurut kami," ungkapnya.
Sekadar diketahui, pada 8 Agustus 2014 MK mengizinkan KPU mengambil dokumen untuk kelengkapan bukti dari kotak suara yang tersegel.
Hal tersebut untuk keperluan sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di MK. Keputusan itu berlaku sejak 8 Agustus lalu.
Mahkamah berpendapat pembukaan kotak suara harus mengundang saksi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta panitia pengawas Pemilu (panwaslu) untuk disaksikan.
Sementara mengenai kasus KPU yang membuka kotak suara berdasarkan surat edaran pada Juli, MK bakal mempertimbangkan dan akan memutuskan pada sidang putusan nantinya.
Kubu calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selaku pemohon dalam perkara ini akan meminta majelis hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan keabsahan kotak suara yang sudah dibuka.
"Hari ini kami ingin meminta MK agar KPU membuktikan kotak suara yang sudah dibuka, sebelum MK mengizinkan," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).
Dia mengatakan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU sebelum bulan Agustus merupakan perbuatan ilegal. "Bukti yang sebelum Agustus itu ilegal menurut kami," ungkapnya.
Sekadar diketahui, pada 8 Agustus 2014 MK mengizinkan KPU mengambil dokumen untuk kelengkapan bukti dari kotak suara yang tersegel.
Hal tersebut untuk keperluan sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di MK. Keputusan itu berlaku sejak 8 Agustus lalu.
Mahkamah berpendapat pembukaan kotak suara harus mengundang saksi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta panitia pengawas Pemilu (panwaslu) untuk disaksikan.
Sementara mengenai kasus KPU yang membuka kotak suara berdasarkan surat edaran pada Juli, MK bakal mempertimbangkan dan akan memutuskan pada sidang putusan nantinya.
(dam)