Hakim Diminta Hadirkan Ibas di Sidang Anas
Minggu, 17 Agustus 2014 - 18:48 WIB
Hakim Diminta Hadirkan Ibas di Sidang Anas
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta menghadirkan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dalam persidangan Anas Urbaningrum.
Hakim dinilai perlu mengklarifikasi kepada Ibas terkait pengakuan saksi Yulianis terkait dugaan aliran dana USD200 ribu dari kas Grup Permai. Kaitan dalam hal ini Ibas sudah pernah membantahnya.
"Ya, seharusnya majelis hakim meminta klarifikasi Ibas. Menjadi saksi kan belum tentu bersalah," kata Anggota Komisi III Bambang Soesatyo saat dihubungi wartawan, Minggu (17/8/2014).
Politikus Golkar ini mengatakan, kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang yang menjerat Anas sudah menjadi domain majelis hakim.
Dia memandang hakim perlu menghadirkan suami Siti Rubi Alya Rajasa untuk mengklarifikasi apakah pengakuan Yulianis benar atau tidak.
Majelis hakim, tambahnya, tidak boleh pandang bulu jika memandang perlu mendapat penjelasaan atau klarifikasi dari putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Majelis hakim perlu mendapat penjelasan Ibas, apakah keterangan Yulianis itu benar atau tidak," tukasnya.
Hakim dinilai perlu mengklarifikasi kepada Ibas terkait pengakuan saksi Yulianis terkait dugaan aliran dana USD200 ribu dari kas Grup Permai. Kaitan dalam hal ini Ibas sudah pernah membantahnya.
"Ya, seharusnya majelis hakim meminta klarifikasi Ibas. Menjadi saksi kan belum tentu bersalah," kata Anggota Komisi III Bambang Soesatyo saat dihubungi wartawan, Minggu (17/8/2014).
Politikus Golkar ini mengatakan, kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang yang menjerat Anas sudah menjadi domain majelis hakim.
Dia memandang hakim perlu menghadirkan suami Siti Rubi Alya Rajasa untuk mengklarifikasi apakah pengakuan Yulianis benar atau tidak.
Majelis hakim, tambahnya, tidak boleh pandang bulu jika memandang perlu mendapat penjelasaan atau klarifikasi dari putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Majelis hakim perlu mendapat penjelasan Ibas, apakah keterangan Yulianis itu benar atau tidak," tukasnya.
(kri)