Putus Perkara Pilpres, Hakim MK Jangan Terkontaminasi
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta bersikap netral dalam menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2014.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, para hakim MK tidak boleh terpengaruh oleh siapapun.
Termasuk atas keterangan mantan hakim MK Harjono, yang hadir sebagai ahli pihak KPU pada sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2014, Jumat 15 Agustus 2014.
"Hakim MK sekarang tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun, teman maupun sahabat termasuk tidak boleh terpengaruh opini publik. Yang jelas harus melepaskan dari semua ikatan, baik ikatan organisasi maupun ikatan teman-teman," ujar Pangi Syarwi Chaniago, kepada Sindonews, Sabtu (16/8/2014).
Sehingga, kata dia, amar putusan yang ditetapkan MK nantinya, betul-betul berdasarkan akal sehat dan keyakinan. "Lepas dari segala bentuk tekanan apapun," pungkasnya.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, para hakim MK tidak boleh terpengaruh oleh siapapun.
Termasuk atas keterangan mantan hakim MK Harjono, yang hadir sebagai ahli pihak KPU pada sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2014, Jumat 15 Agustus 2014.
"Hakim MK sekarang tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun, teman maupun sahabat termasuk tidak boleh terpengaruh opini publik. Yang jelas harus melepaskan dari semua ikatan, baik ikatan organisasi maupun ikatan teman-teman," ujar Pangi Syarwi Chaniago, kepada Sindonews, Sabtu (16/8/2014).
Sehingga, kata dia, amar putusan yang ditetapkan MK nantinya, betul-betul berdasarkan akal sehat dan keyakinan. "Lepas dari segala bentuk tekanan apapun," pungkasnya.
(maf)