Tutup Sidang, DKPP Langsung Jadwalkan Putusan
A
A
A
JAKARTA - Sekitar tujuh jam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersidang, akhirnya menutup sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu. Sidang hari ini menghadirkan saksi ahli dari pihak pengadu dan teradu.
Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Asshiddqie memutuskan, setelah melewati sidang selama lima kali, DKPP akan langsung menjadwalkan putusan.
"Jadi saudara-saudara sidang kita sudah selesai," kata Jimly di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Jumat (14/8/2014).
Menurut Jimly, terkait perkara yang diadukan oleh pengadu, dan jawaban dari pihak pengadu akan menjadi pertimbangan para hakim DKPP. Termasuk akan menimbang segala fakta dan bukti yang sudah diserahkan kepada sidang DKPP.
"Kalau Anda percayakan pada kami, nanti akan bacakan putusan, nanti waktunya akan kita tentukan. Berilah kami waktu untuk berdiskusi," ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa putusan yang akan dihasilkan adalah terkait pemeriksaan mengenai kode etik para penyelenggara pemilu. Sehingga, para hakim DKPP akan menilai secara etik.
Seperti diketahui, sidang yang mulai digelar pada pukul 14.00 WIB siang tadi, pengadu KPU menghadirkan satu saksi ahli dan tiga saksi ahli yang tidak hadir namun menyerahkan penjelasan secara tertulis. Sedangkan, pengadu yakni kubu Prabowo-Hatta menghadirkan kelima saksi ahlinya.
Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Asshiddqie memutuskan, setelah melewati sidang selama lima kali, DKPP akan langsung menjadwalkan putusan.
"Jadi saudara-saudara sidang kita sudah selesai," kata Jimly di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Jumat (14/8/2014).
Menurut Jimly, terkait perkara yang diadukan oleh pengadu, dan jawaban dari pihak pengadu akan menjadi pertimbangan para hakim DKPP. Termasuk akan menimbang segala fakta dan bukti yang sudah diserahkan kepada sidang DKPP.
"Kalau Anda percayakan pada kami, nanti akan bacakan putusan, nanti waktunya akan kita tentukan. Berilah kami waktu untuk berdiskusi," ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa putusan yang akan dihasilkan adalah terkait pemeriksaan mengenai kode etik para penyelenggara pemilu. Sehingga, para hakim DKPP akan menilai secara etik.
Seperti diketahui, sidang yang mulai digelar pada pukul 14.00 WIB siang tadi, pengadu KPU menghadirkan satu saksi ahli dan tiga saksi ahli yang tidak hadir namun menyerahkan penjelasan secara tertulis. Sedangkan, pengadu yakni kubu Prabowo-Hatta menghadirkan kelima saksi ahlinya.
(maf)