Harjono: Praktik Bongkar Kotak Suara Sudah Sejak Dulu
A
A
A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Kontitusi (MK), Harjono rencananya akan memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang dugaan kode etik penyelenggara pemilu DKPP pada malam nanti.
Saat ditemui wartawan, Harjono mengatakan, praktik membongkar kotak surat suara sudah sejak dulu dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, selama tidak mengubah hasil dan disaksikan banyak pihak dianggap sah-sah saja.
"Itu yang memang harus dibuktikan. Ini yang benar sekian yang berubah itu. Selama itu bisa dipertanggungjawabkan," kata Harjono, di Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Dia menegaskan, jadi membuka kotak suara untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan tanpa harus meminta izin MK. "Mustinya dia (KPU) buat peraturan, karena dia yang menguasai," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, karena KPU dibekali peraturan mengenai pemilu, maka membuka kotak suara menjadi haknya.
Kecuali, kata Harjono, jika ada tindakan dari pihak tertentu yang ingin merampas dokumen pemilu tersebut, baru KPU mengambil tindakan.
"Dia (KPU) harusnya membuat peraturan bagaimana caranya kalau ada orang minta, ingin tahu hasil KPU itu, bukan KPU yang minta izin," tukasnya.
Saat ditemui wartawan, Harjono mengatakan, praktik membongkar kotak surat suara sudah sejak dulu dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, selama tidak mengubah hasil dan disaksikan banyak pihak dianggap sah-sah saja.
"Itu yang memang harus dibuktikan. Ini yang benar sekian yang berubah itu. Selama itu bisa dipertanggungjawabkan," kata Harjono, di Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Dia menegaskan, jadi membuka kotak suara untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan tanpa harus meminta izin MK. "Mustinya dia (KPU) buat peraturan, karena dia yang menguasai," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, karena KPU dibekali peraturan mengenai pemilu, maka membuka kotak suara menjadi haknya.
Kecuali, kata Harjono, jika ada tindakan dari pihak tertentu yang ingin merampas dokumen pemilu tersebut, baru KPU mengambil tindakan.
"Dia (KPU) harusnya membuat peraturan bagaimana caranya kalau ada orang minta, ingin tahu hasil KPU itu, bukan KPU yang minta izin," tukasnya.
(maf)