Hari Ini Tuntas, MK Akan Gelar Sekali Lagi Sidang
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang ketujuh sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Jumat (15/8/2014).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.20 WIB itu, menghadirkan beberapa ahli hukum tata negara dan politik, untuk memberikan keterangannya terkait materi permohonan.
Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva menjelaskan, pihaknya akan kembali menggelar sekali lagi sidang lanjutan, pada Senin 18 Agustus pekan depan.
Agenda sidang nantinya, kata dia, pengesahan bukti. Sidang itu akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Mengesahkan bukti belum bisa kita lakukan sekarang, karena kita harus verifikasi dulu. Karena bukti pemohon banyak, jadi terpaksa tidak bisa disahkan," ujar Hamdan saat hendak menutup sidang, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, pada Selasa 19 Agustus 2014, pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2014 itu diminta untuk menyampaikan kesimpulan melalui kepaniteraan.
"Paling lambat jadwal kesimpulan itu disampaikan pukul 10.00 WIB. Setelah itu, tinggal internal hakim dan panggilan untuk vonis," pungkasnya.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.20 WIB itu, menghadirkan beberapa ahli hukum tata negara dan politik, untuk memberikan keterangannya terkait materi permohonan.
Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva menjelaskan, pihaknya akan kembali menggelar sekali lagi sidang lanjutan, pada Senin 18 Agustus pekan depan.
Agenda sidang nantinya, kata dia, pengesahan bukti. Sidang itu akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Mengesahkan bukti belum bisa kita lakukan sekarang, karena kita harus verifikasi dulu. Karena bukti pemohon banyak, jadi terpaksa tidak bisa disahkan," ujar Hamdan saat hendak menutup sidang, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, pada Selasa 19 Agustus 2014, pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2014 itu diminta untuk menyampaikan kesimpulan melalui kepaniteraan.
"Paling lambat jadwal kesimpulan itu disampaikan pukul 10.00 WIB. Setelah itu, tinggal internal hakim dan panggilan untuk vonis," pungkasnya.
(maf)