Hari Ini Tuntas, MK Akan Gelar Sekali Lagi Sidang

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 18:32 WIB
Hari Ini Tuntas, MK...
Hari Ini Tuntas, MK Akan Gelar Sekali Lagi Sidang
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang ketujuh sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Jumat (15/8/2014).

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.20 WIB itu, menghadirkan beberapa ahli hukum tata negara dan politik, untuk memberikan keterangannya terkait materi permohonan.

Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva menjelaskan, pihaknya akan kembali menggelar sekali lagi sidang lanjutan, pada Senin 18 Agustus pekan depan.

Agenda sidang nantinya, kata dia, pengesahan bukti. Sidang itu akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Mengesahkan bukti belum bisa kita lakukan sekarang, karena kita harus verifikasi dulu. Karena bukti pemohon banyak, jadi terpaksa tidak bisa disahkan," ujar Hamdan saat hendak menutup sidang, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, pada Selasa 19 Agustus 2014, pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2014 itu diminta untuk menyampaikan kesimpulan melalui kepaniteraan.

"Paling lambat jadwal kesimpulan itu disampaikan pukul 10.00 WIB. Setelah itu, tinggal internal hakim dan panggilan untuk vonis," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved