Saksi Prabowo Instruksikan Tolak Buka Kotak Suara di Jatim
A
A
A
JAKARTA - M Sholeh, koordinator saksi kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengaku, mendengar perintah pembongkaran kotak surat suara di sejumlah wilayah di Jawa Timur (Jatim).
Mendengar perintah tersebut, dirinya langsung mengisntruksikan kepada seluruh saksi di 38 kabupaten atau kota di Jatim, agar tetap hadir dalam pembongkaran tersebut.
Sebab, informasi yang didapat akan dihadiri pihak pengawas dan aparat kepolisian "Tapi hadir untuk memprotes membuka kotak suara. Wajar kami menolak karena salinan DPKTb tidak diberikan ke saksi kami," ujar Sholeh, di ruang sidang DKPP, Kemenag, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Mendapat keterangan saksi, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto pun bertanya. "Siapa yang membuka? Apakah sesudah dibuka, diambil, lalu digunakan untuk apa?," ucap Didi.
Kata Sholeh, dari saksi yang diturunkan di lapangan mengatakan, KPU berdalih pembukaan kotak surat suara untuk menyiapkan bukti-bukti saat sidang gugatan di MK.
"Kalau kegunaan untuk apa, silakan tanyakan ke KPU," jawabnya.
Mendapati itu, teradu KPU Jatim merasa keberatan dengan keterangan saksi dan pertanyaan kuasa hukum Prabowo-Hatta. Sebab, masalah membuka kotak suara tidak ada dalam materi pengaduan.
"Mohon izin yang mulia soal keberatan pengadu," ucap Ketua KPU Jatim Eko Sasmito.
Ketua sidang Jimly Asshiddqie pun memberikan kesempatan Eko berbicara. "Ada keberatan apa?," tanya.
"Mohon maaf yang mulia, yang diajukan pengadu tidak ada materi yang menyangkut soal pembukaan kotak suara," tandasnya.
Jimly pun membenarkan. "Memang tidak ada. Tapi biarkan dulu saksi berbicara, nanti kami yang menilai," tambahnya.
Mendengar perintah tersebut, dirinya langsung mengisntruksikan kepada seluruh saksi di 38 kabupaten atau kota di Jatim, agar tetap hadir dalam pembongkaran tersebut.
Sebab, informasi yang didapat akan dihadiri pihak pengawas dan aparat kepolisian "Tapi hadir untuk memprotes membuka kotak suara. Wajar kami menolak karena salinan DPKTb tidak diberikan ke saksi kami," ujar Sholeh, di ruang sidang DKPP, Kemenag, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Mendapat keterangan saksi, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto pun bertanya. "Siapa yang membuka? Apakah sesudah dibuka, diambil, lalu digunakan untuk apa?," ucap Didi.
Kata Sholeh, dari saksi yang diturunkan di lapangan mengatakan, KPU berdalih pembukaan kotak surat suara untuk menyiapkan bukti-bukti saat sidang gugatan di MK.
"Kalau kegunaan untuk apa, silakan tanyakan ke KPU," jawabnya.
Mendapati itu, teradu KPU Jatim merasa keberatan dengan keterangan saksi dan pertanyaan kuasa hukum Prabowo-Hatta. Sebab, masalah membuka kotak suara tidak ada dalam materi pengaduan.
"Mohon izin yang mulia soal keberatan pengadu," ucap Ketua KPU Jatim Eko Sasmito.
Ketua sidang Jimly Asshiddqie pun memberikan kesempatan Eko berbicara. "Ada keberatan apa?," tanya.
"Mohon maaf yang mulia, yang diajukan pengadu tidak ada materi yang menyangkut soal pembukaan kotak suara," tandasnya.
Jimly pun membenarkan. "Memang tidak ada. Tapi biarkan dulu saksi berbicara, nanti kami yang menilai," tambahnya.
(maf)