KPK Telisik Kasus Alkes Banten Melalui Swasta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga orang dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Adapun ketiga saksi itu adalah Joni Darwin, Sajim, Hariri. "Benar ada tiga saksi yang akan diperiksa, " kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/8/2014).
Selama ini KPK masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Alkes Banten yang menjerat m Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
KPK sudah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun ketiga saksi itu adalah Joni Darwin, Sajim, Hariri. "Benar ada tiga saksi yang akan diperiksa, " kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/8/2014).
Selama ini KPK masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Alkes Banten yang menjerat m Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
KPK sudah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)