Akil Gugat UU TPPU ke MK
A
A
A
JAKARTA - Akil Mochtar terdakwa kasus dugaan suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menggugat Undang-undang (UU) TPPU ke MK.
Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar membenarkan, jika gugatan tersebut sudah didaftarkan ke MK. "Ya, sudah didaftarkan di MK," kata Adardam melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (12/8/2014).
Adardam tidak menjelaskan secara rinci substansi gugatan ke MK. Namun dia membenarkan salah satunya termasuk kewenangan dalam menangani dugaan tindak pidana pencucian uang. "Ya, antara lain itu (kewenangan KPK)," kata dia singkat.
Adardam mengatakan, berkas yang diajukan sekitar empat puluh lembar, tapi dia tetap tidak merinci saat dikonfirmasi lebih jauh. "Permohonannya ada 40-an lembar, tanya ke MK aja," tukasnya.
Seperti diketahui, Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pemulukada di MK dan dugaan TPPU.
Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar membenarkan, jika gugatan tersebut sudah didaftarkan ke MK. "Ya, sudah didaftarkan di MK," kata Adardam melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (12/8/2014).
Adardam tidak menjelaskan secara rinci substansi gugatan ke MK. Namun dia membenarkan salah satunya termasuk kewenangan dalam menangani dugaan tindak pidana pencucian uang. "Ya, antara lain itu (kewenangan KPK)," kata dia singkat.
Adardam mengatakan, berkas yang diajukan sekitar empat puluh lembar, tapi dia tetap tidak merinci saat dikonfirmasi lebih jauh. "Permohonannya ada 40-an lembar, tanya ke MK aja," tukasnya.
Seperti diketahui, Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pemulukada di MK dan dugaan TPPU.
(maf)