Pelegalan Aborsi, Fungsi Pengawasan Berjenjang Penting Dilakukan

Selasa, 12 Agustus 2014 - 10:44 WIB
Pelegalan Aborsi, Fungsi...
Pelegalan Aborsi, Fungsi Pengawasan Berjenjang Penting Dilakukan
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya diatur melegalkan aborsi bagi perempuan yang hamil akibat pemerkosaan.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Supriyantoro, PP tersebut dibuat didasari oleh ketidakadilan oleh berbagai tindakan yang tidak bertanggung jawab tanpa ada indikasi medis. Tetapi tidak mungkin juga dilakukan dalam kejadian tertentu yang dapat membahayakan keselamatan ibu.

“Peluang disalahgunakan memang ada, maka fungsi pengawasan harus dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah dalam tingkat provinsi, kabupaten kota, dan dinas kesehatan,” ujarnya saat dihubungi SINDO, Senin 11 Agustus 2014.

Dilanjutkannya, melalui monitoring dan evaluasi dalam ruang public dari berbagai pengaduan dapat dijadikan pengawasan. Dalam teknisnya, di Rumah Sakit (RS) juga sudah memiliki komite medik.

“Nantinya komite medik secara internal dapat mengakan etika moral dan keprofesiannya. Sehingga mengakibatkan fungsi kontrol internal yang berjalan,” kata Supriyantoro.

Karenanya, lanjut dia, dalam tindakan medis memiliki risiko. Selain aborsi, tindakan medis seperti sunat dan operasi kecil lainnya memiliki risiko dan keuntungan didasari riwayat medis dan aspek kondisi si ibu dan janinnya.

“Ada plus dan minus dalam standar operasi prosedurnya. Maka jika aborsi dilakukan pada seorang ibu maka risiko medis kecil kemungkinan. Yang bahaya itu dilakukan oleh yang bukan berkompeten dan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka akan menjadi ancaman jiwa,” tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Dubes Trias Tegaskan...
Dubes Trias Tegaskan Gereja Katolik Tidak Akan Mengakui Perkawinan Sejenis
Heboh Nikah Sesama Jenis...
Heboh Nikah Sesama Jenis di Jambi, Kementrian PPPA Sebut Ada Unsur Penipuan
Negara Arab Ini Izinkan...
Negara Arab Ini Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kawin Sedarah
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
Anwar Abbas Sebut LGBT...
Anwar Abbas Sebut LGBT Bakal Buat Punah Manusia pada 150 Tahun Mendatang
2 Bidan di Kota Kendari...
2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
Asal Usul Gaza Palestina,...
Asal Usul Gaza Palestina, Kota Penting Sejak Zaman Romawi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved