Pelegalan Aborsi, Fungsi Pengawasan Berjenjang Penting Dilakukan

Selasa, 12 Agustus 2014 - 10:44 WIB
Pelegalan Aborsi, Fungsi...
Pelegalan Aborsi, Fungsi Pengawasan Berjenjang Penting Dilakukan
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya diatur melegalkan aborsi bagi perempuan yang hamil akibat pemerkosaan.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Supriyantoro, PP tersebut dibuat didasari oleh ketidakadilan oleh berbagai tindakan yang tidak bertanggung jawab tanpa ada indikasi medis. Tetapi tidak mungkin juga dilakukan dalam kejadian tertentu yang dapat membahayakan keselamatan ibu.

“Peluang disalahgunakan memang ada, maka fungsi pengawasan harus dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah dalam tingkat provinsi, kabupaten kota, dan dinas kesehatan,” ujarnya saat dihubungi SINDO, Senin 11 Agustus 2014.

Dilanjutkannya, melalui monitoring dan evaluasi dalam ruang public dari berbagai pengaduan dapat dijadikan pengawasan. Dalam teknisnya, di Rumah Sakit (RS) juga sudah memiliki komite medik.

“Nantinya komite medik secara internal dapat mengakan etika moral dan keprofesiannya. Sehingga mengakibatkan fungsi kontrol internal yang berjalan,” kata Supriyantoro.

Karenanya, lanjut dia, dalam tindakan medis memiliki risiko. Selain aborsi, tindakan medis seperti sunat dan operasi kecil lainnya memiliki risiko dan keuntungan didasari riwayat medis dan aspek kondisi si ibu dan janinnya.

“Ada plus dan minus dalam standar operasi prosedurnya. Maka jika aborsi dilakukan pada seorang ibu maka risiko medis kecil kemungkinan. Yang bahaya itu dilakukan oleh yang bukan berkompeten dan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka akan menjadi ancaman jiwa,” tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Dubes Trias Tegaskan...
Dubes Trias Tegaskan Gereja Katolik Tidak Akan Mengakui Perkawinan Sejenis
Heboh Nikah Sesama Jenis...
Heboh Nikah Sesama Jenis di Jambi, Kementrian PPPA Sebut Ada Unsur Penipuan
Negara Arab Ini Izinkan...
Negara Arab Ini Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kawin Sedarah
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
Anwar Abbas Sebut LGBT...
Anwar Abbas Sebut LGBT Bakal Buat Punah Manusia pada 150 Tahun Mendatang
2 Bidan di Kota Kendari...
2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Harta Kekayaan Rudi...
Harta Kekayaan Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Capai Rp7,2 Miliar, Ini Rinciannya
Infografis
5 Dosa Israel yang Dilakukan...
5 Dosa Israel yang Dilakukan terhadap PBB yang Mengejutkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved