Pelegalan Aborsi, Fungsi Pengawasan Berjenjang Penting Dilakukan

Selasa, 12 Agustus 2014 - 10:44 WIB
Pelegalan Aborsi, Fungsi...
Pelegalan Aborsi, Fungsi Pengawasan Berjenjang Penting Dilakukan
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya diatur melegalkan aborsi bagi perempuan yang hamil akibat pemerkosaan.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Supriyantoro, PP tersebut dibuat didasari oleh ketidakadilan oleh berbagai tindakan yang tidak bertanggung jawab tanpa ada indikasi medis. Tetapi tidak mungkin juga dilakukan dalam kejadian tertentu yang dapat membahayakan keselamatan ibu.

“Peluang disalahgunakan memang ada, maka fungsi pengawasan harus dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah dalam tingkat provinsi, kabupaten kota, dan dinas kesehatan,” ujarnya saat dihubungi SINDO, Senin 11 Agustus 2014.

Dilanjutkannya, melalui monitoring dan evaluasi dalam ruang public dari berbagai pengaduan dapat dijadikan pengawasan. Dalam teknisnya, di Rumah Sakit (RS) juga sudah memiliki komite medik.

“Nantinya komite medik secara internal dapat mengakan etika moral dan keprofesiannya. Sehingga mengakibatkan fungsi kontrol internal yang berjalan,” kata Supriyantoro.

Karenanya, lanjut dia, dalam tindakan medis memiliki risiko. Selain aborsi, tindakan medis seperti sunat dan operasi kecil lainnya memiliki risiko dan keuntungan didasari riwayat medis dan aspek kondisi si ibu dan janinnya.

“Ada plus dan minus dalam standar operasi prosedurnya. Maka jika aborsi dilakukan pada seorang ibu maka risiko medis kecil kemungkinan. Yang bahaya itu dilakukan oleh yang bukan berkompeten dan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka akan menjadi ancaman jiwa,” tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Dubes Trias Tegaskan...
Dubes Trias Tegaskan Gereja Katolik Tidak Akan Mengakui Perkawinan Sejenis
Heboh Nikah Sesama Jenis...
Heboh Nikah Sesama Jenis di Jambi, Kementrian PPPA Sebut Ada Unsur Penipuan
Negara Arab Ini Izinkan...
Negara Arab Ini Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kawin Sedarah
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
Anwar Abbas Sebut LGBT...
Anwar Abbas Sebut LGBT Bakal Buat Punah Manusia pada 150 Tahun Mendatang
2 Bidan di Kota Kendari...
2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Berita Terkini
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
49 menit yang lalu
Kronologi OTT 3 Anggota...
Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan
1 jam yang lalu
Antisipasi Penumpukan...
Antisipasi Penumpukan di Rest Area, Menag Imbau Semua Masjid Dilewati Pemudik Dibuka 24 Jam
1 jam yang lalu
Ramadan 1446 H, BSI...
Ramadan 1446 H, BSI Beri Santunan untuk 4.444 Anak Yatim Dhuafa
1 jam yang lalu
Ekoteologi dan Puasa...
Ekoteologi dan Puasa Ramadan
2 jam yang lalu
Polemik RUU TNI, Ini...
Polemik RUU TNI, Ini Kekhawatiran Wasekjen PB HMI jika Disahkan
2 jam yang lalu
Infografis
Sembilan Peristiwa Penting...
Sembilan Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved