KPK Minta Letkol Wajib Laporkan Harta Kekayaan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh jajaran TNI mulai dari pangkat Letnal Kolonel (Letkol) untuk melaporkan harta kekayaannya.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad saat menghadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan TNI yang digelar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 11 Agustus 2014.
Hadir dalam penandatanganan tersebut, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Azwar Abubakar, Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro, Ketua Ombudsman Danang Girindrawarna, Ketua KPK Abraham Samad.
"KPK terus melakukan koordinasi dengan TNI agar supaya ada kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Alhamdulillah kepatuhan TNI terhadap LHKPN kita beri nilai cukup bagus," tutur Ketua KPK Abraham Samad, kemarin.
Menurut Abraham, KPK ingin ada peningkatan dalam laporan tersebut. Selama ini hanya eselon tertentu saja yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Ke depan kita ingin mulai pangkat Letkol Pak Panglima, punya kewajiban untuk melaporkan LHKPN. Ini yang saya pikir perlu diperluas," katanya.
Menurut dia, peran KPK adalah membantu institusi TNI melalui supervisi agar dalam pengelolaan managemen bisa berjalan sebagaimana mestinya dan sistem yang dibangun adalah sistem yang mampu menutup potensi terjadinya kebocoran.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, penandatanganan deklarasi ini bertujuan agar semua paham bahwa TNI mengikuti aturan main yang menjadi standar KPK.
Pembentukan zona integritas bebas korupsi ini, kata dia, sekaligus untuk menekan kemungkinan adanya kebocoran-kebocoran serta menjadi penguatan TNI untuk melaksanakan tugas dalam sistem yang dibangun di atas moral dan etika Pancasila, Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan sebagainya.
"Panglima selalu minta petunjuk kepada KPK untuk memberikan atensi agar jika ada perilaku tidak benar yang mengarah korupsi bisa kita tekan semaksimal mungkin dan menghindari penyimpangan yang merugikan organisasi, bangsa dan negara,”kata Panglima.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad saat menghadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan TNI yang digelar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 11 Agustus 2014.
Hadir dalam penandatanganan tersebut, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Azwar Abubakar, Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro, Ketua Ombudsman Danang Girindrawarna, Ketua KPK Abraham Samad.
"KPK terus melakukan koordinasi dengan TNI agar supaya ada kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Alhamdulillah kepatuhan TNI terhadap LHKPN kita beri nilai cukup bagus," tutur Ketua KPK Abraham Samad, kemarin.
Menurut Abraham, KPK ingin ada peningkatan dalam laporan tersebut. Selama ini hanya eselon tertentu saja yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Ke depan kita ingin mulai pangkat Letkol Pak Panglima, punya kewajiban untuk melaporkan LHKPN. Ini yang saya pikir perlu diperluas," katanya.
Menurut dia, peran KPK adalah membantu institusi TNI melalui supervisi agar dalam pengelolaan managemen bisa berjalan sebagaimana mestinya dan sistem yang dibangun adalah sistem yang mampu menutup potensi terjadinya kebocoran.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, penandatanganan deklarasi ini bertujuan agar semua paham bahwa TNI mengikuti aturan main yang menjadi standar KPK.
Pembentukan zona integritas bebas korupsi ini, kata dia, sekaligus untuk menekan kemungkinan adanya kebocoran-kebocoran serta menjadi penguatan TNI untuk melaksanakan tugas dalam sistem yang dibangun di atas moral dan etika Pancasila, Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan sebagainya.
"Panglima selalu minta petunjuk kepada KPK untuk memberikan atensi agar jika ada perilaku tidak benar yang mengarah korupsi bisa kita tekan semaksimal mungkin dan menghindari penyimpangan yang merugikan organisasi, bangsa dan negara,”kata Panglima.
(dam)